BERITA

Pemerintah Kaji Amnesti untuk Baiq Nuril

"Tergantung pendapat Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Menteri Polhukam, kemudian pertimbangan dari Mahkamah Agung."

Pemerintah Kaji Amnesti untuk Baiq Nuril
Dukungan untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril. (Foto: Antara/Maulana Surya)

KBR, Jakarta- Pemerintah masih mengkaji permohonan amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, yang Peninjauan Kembalinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, salah satu pertimbangan pemberian amnesti adalah adanya kepentingan negara.

Saat ini, Kantor Staf Presiden masih menunggu kajian dari kementerian terkait, sebelum Presiden memberikan keputusan.


"Tergantung pendapat Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Menteri Polhukam, kemudian pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung). Menteri hukum dan HAM menyurati MA untuk meminta nasehat terhadap kasus ini dari nasehat dari MA, presiden nanti meminta pendapat dari DPR setelah itu presiden memutuskan," kata Ifdhal Kasim pada KBR, Senin (8/7/2019).


Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim menyatakan, meski Presiden berkomitmen akan membantu menyelesaikan kasus Baiq Nuril. Namun, Presiden tetap harus mengikuti Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.


Baca: MA Tolak PK Baiq Nuril, Ketua DPR Dukung Presiden Beri Amnesti

Pemberian amnesti sebelumnya telah dilakukan pada masa Presiden BJ Habibie, yang menghapuskan hukuman pidana pada tahanan politik orde baru.

Sebelumnya, Baiq Nuril dan Kuasa hukumnya akan menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Presiden Joko Widodo. Namun, belum ada jadwal pasti kapan Baiq Nuril akan bertemu Presiden.

Kantor Staf Kepresidenan menyebut pertemuan Baiq Nuril dengan Presiden memungkinkan dilakukan minggu ini, namun semuanya tergantung pada jadwal Presiden.


Baca Juga: MA Tolak PK Baiq Nuril, Ombudsman Duga ada Maladministrasi

Sebelumnya, MA yang menolak permohonan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril, dan memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang ITE.


Editor: Kurniati Syahdan

  • UU ITE
  • Baiq Nuril
  • Presiden Jokowi
  • Amnesti
  • Korban UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!