BERITA

Kejar Target Pengesahan RKUHP, DPR Masih Debat Soal Hukuman Mati

"Persoalan ini masih diperdebatkan oleh partai-partai Islam."

Astri Septiani, Adi Ahdiat

Kejar Target Pengesahan RKUHP, DPR Masih Debat Soal Hukuman Mati
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: www.postel.go.id)

KBR, Jakarta- Komisi Hukum DPR RI 2014 - 2019 optimistis bisa mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) dalam sisa masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan lagi.

Meski begitu, Anggota Komisi Hukum sekaligus Anggota Panitia Kerja RKUHP DPR RI, Arsul Sani, mengaku masih ada perdebatan alot di DPR.

"Yang pertama soal hukum adat gimana mau diakomodasi, kedua pidana mati, ketiga soal delik kesusilaan, yang berikutnya soal pidana penghinaan terhadap presiden, terus terkait ketentuan peralihan dan ketentuan penutup," kata Arsul di Auditorium Kampus Pascasarjana Universitas Pancasila, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Arsul menyebut, salah satu perdebatan yang paling alot adalah soal hukuman mati. Ini terutama diperdebatkan oleh partai-partai Islam. 

Arsul sendiri berharap nantinya RKUHP mampu memberlakukan pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan korban alih-alih pembalasan.


ICJR: RKUHP Harus Sejalan dengan HAM

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hingga sekarang pasal-pasal dalam RKUHP memang banyak bermasalah.

Soal pidana mati, misalnya. Menurut ICJR pasal tersebut harusnya dihapuskan karena tidak sejalan dengan Kovenan Internasional Hak Sipil-Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia.

ICJR juga menjelaskan ada banyak pasal lain yang tak sejalan dengan HAM, seperti:

    <li><b>Pasal tentang makar</b>: berpotensi melanggar kebebasan berpendapat.</li>
    
    <li><b>Pasal tentang larangan promosi alat kontrasepsi</b>: bertentangan dengan penanggulangan HIV/AIDS.</li>
    
    <li><b>Pasal tentang penghinaan terhadap penguasa</b>: dinilai tidak relevan dengan masyarakat demokratis.</li>
    
    <li><b>Pasal tentang kriminalisasi seks di luar perkawinan</b>: rentan melanggengkan perkawinan anak.</li>
    
    <li><b>Pasal tentang penghinaan terhadap agama</b>: tidak bisa menjamin hak beragama secara bebas.</li>
    
    <li><b>Pasal tentang narkotika</b>: memosisikan pengguna narkotika sebagai pelaku pidana, alih-alih sebagai korban.</li></ul>
    

    Karena itu, ICJR meminta DPR tidak terburu-buru melakukan pengesahan. ICJR juga mendorong DPR agar melakukan pembahasan RKUHP secara terbuka.

    Editor: Agus Luqman

  • DPR
  • RKUHP
  • ICJR
  • hukuman mati
  • pidana mati
  • ICCPR
  • HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!