BERITA

Kartel Garam, KPPU: 7 Importir tak Langgar UU

""Majelis komisi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran pasal 11 UU no 5 tahun 1999""

Kartel Garam, KPPU: 7 Importir tak Langgar UU
Ilustrasi: Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia berunjukrasa menolak garam impor di Kantor DPRD Jawa Timur, Senin (22/7/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan  tidak melakukan kartel garam. Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, tidak terpenuhnya satu unsur dari tujuh unsur yaitu unsur harga karena tidak adanya pengaruh terhadap harga.

" Majelis komisi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran   pasal 11 UU no 5 tahun 1999 tentang perkara garam. Adapun yang mempertimbangkan, tidak adanya unsur mempengaruhi harga. Karena unsur-unsur lain terpenuhi namun mempengaruhi harga tidak untuk menciptakan harga yang eksesif. Sehingga berdasarkan analisis majelis salah satu tidak terpenuhi maka maka perkara garam seluruh terlapor tidak bersalah,"  ujar Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Gedung KPPU Jakarta, Senin (29/07/2019) malam.


Sebanyak tujuh perusahaan diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam perdagangan garam. Tujuh perusahaan terlapor itu yakni PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM),  PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Kasus dugaan praktik kartel itu terjadi pada 2015. Saat itu industri makanan mendapat garam dengan Nacl 97 persen.  Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) lantas meminta  pemerintah menetapkan kuota impor garam.

Dengan difasilitasi AIPGI, ketujuh perusahaan menggelar pertemuan.  Mereka bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. 

Impor Garam

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Presiden Joko Widodo menghentikan impor garam pada 2021. Luhut beralasan, produksi garam di dalam negeri semakin meningkat, dan diyakini sanggup memenuhi semua kebutuhan garam nasional yang mencapai 4,5 juta ton per tahun. 

Selain itu, menurut Luhut, menghentikan impor garam juga akan menstabilkan harga garam petani, yang biasanya anjlok saat garam-garam impor itu tiba dan masuk ke pasaran.

"Tadi saya saran ke Presiden soal harga garam, supaya itu jangan lagi impor-impor kita. Karena saya pikir itu membuat harga garam jadi turun. Apalagi impor pada waktu panen. Sekarang dalam perjalanan itu sudah bertahap kan. Eloknya enggak usah ada impor-impor lagi lah. Itu bikin kacau," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Luhut menilai, kebiasaan impor garam akan menyebabkan harga garam petani anjlok. Apalagi, garam impor tersebut biasanya datang bertepatan dengan musim panen garam oleh petani. Sehingga, kata Luhut, pasokan garam yang berlebih menyebabkan harga garam di pasar semakin menurun.

Penurunan harga garam saat ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Seperti di Jawa Barat dan Jawa Timur, harga garam hanya Rp 350 hingga Rp 500 per kilogram, dari biasanya yang mencapai Rp 800 per kilogram.

Setiap tahun, kebutuhan garam nasional mencapai 4,5 juta ton, yang sekitar separuhnya diimpor untuk pemenuhan kebutuhan industri. Dengan impor garam yang dihentikan, harap Luhut, defisit perdagangan dan defisit transaksi berjalan, akan berkurang, sehingga berdampak positif pada perekonomian nasional. 

Editor: Rony Sitanggang

  • stop impor
  • garam impor
  • garam anjlok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!