BERITA

Hari Koperasi, Dari Zaman Penjajahan Sampai Era Milenial

"Dulu koperasi diwaspadai sebagai gerakan politik. Tapi zaman berubah. Sekarang koperasi ditantang beradaptasi dengan teknologi digital."

Hari Koperasi, Dari Zaman Penjajahan Sampai Era Milenial
Ilustrasi: Kini koperasi ditantang menyesuaikan diri dengan teknologi digital. (Gambar: Pxhere)

KBR, Jakarta- Hari ini (12/7/2019) Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional yang ke-72. Jika dirunut kisahnya, koperasi memang punya arti penting dalam sejarah bangsa.

Berikut adalah kilasan perjalanan koperasi mulai dari zaman penjajahan sampai ke era digital.


Koperasi Diawasi Pemerintah Kolonial

Menurut penelitian DR. H. Masngudi (Badan Penelitian Pengembangan Koperasi, 1990) koperasi pertama kali muncul di Inggris pada tahun 1844. Di sana, koperasi lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme yang hanya menguntungkan segelintir pemilik modal.

Tak seperti kapitalisme yang menerapkan sistem majikan - buruh, koperasi mengedepankan prinsip kekeluargaan dan kebersamaan. Setiap anggota koperasi berstatus sebagai pemegang modal, dan hasil keuntungan usahanya dibagi secara proporsional sesuai beban kerja masing-masing anggota.

Setengah abad kemudian, barulah koperasi muncul di Indonesia pada tahun 1896. Pelopornya adalah Raden Ngabei Aria Wirjaatmadja, Patih Purwokerto di bawah pemerintahan kolonial Belanda.

Setelah Raden Ngabei Aria, sejumlah organisasi pemuda Nusantara seperti Boedi Oetomo dan Sarikat Islam ikut mengembangkan koperasi, mulai dari koperasi simpan-pinjam sampai koperasi dagang untuk keperluan rumah tangga.

Di zaman kolonial itu koperasi sempat berkembang pesat. Selama periode tahun 1930 - 1939 saja jumlah anggota koperasi di Nusantara tumbuh berkali-kali lipat, dari awalnya sekitar 7.800 orang menjadi sekitar 52.000 orang.

Menurut DR. H. Masngudi, saat itu gerakan ekonomi koperasi juga menyatu dengan gerakan sosial-politik, hingga akhirnya diwaspadai pemerintah kolonial.

Pemerintah kolonial Belanda kemudian menerbitkan aturan bahwa koperasi hanya boleh didirikan atas izin Gubernur Jenderal.

Di zaman pendudukan Jepang, muncul juga aturan bahwa setiap koperasi harus bersumpah tidak akan melakukan pergerakan politik.


Koperasi Menjadi Gerakan Nasional

Jika dulunya koperasi berwujud gerakan yang terpisah-pisah, di masa kemerdekaan Indonesia koperasi menjelma menjadi gerakan nasional.

Bung Hatta, salah satu pendiri bangsa, memasukkan asas koperasi ke dalam konstitusi yakni Pasal 33 UUD 1945. Pada 12 Juli 1947 ia pun mengadakan Kongres Koperasi pertama dalam sejarah Indonesia, yang hingga kini diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional.

Dalam pidatonya di Hari Koperasi tahun 1952, Bung Hatta berujar, “Dasar kekeluargaan itulah dasar hubungan istimewa pada koperasi. Di sini tak ada majikan dan buruh, melainkan usaha bersama antara mereka yang sama kepentingannya dan tujuannya.

Di era Demokrasi Terpimpin, Soekarno kemudian menjadikan koperasi sebagai wadah untuk mempersatukan dan memobilisasi rakyat pekerja. Ia mengesahkan UU Perkoperasian yang mendorong agar koperasi berperan membangun masyarakat sosialis Indonesia, sekaligus menghapus sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme.

Namun di era Orde Baru, Soeharto menghapuskan jiwa sosialisme dari tubuh koperasi. Orde Baru menerbitkan aturan yang melarang keberadaan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam koperasi.

Akibat aturan tersebut, jumlah koperasi yang “sah” di Indonesia langsung menyusut jauh, dari sekitar 65.000 menjadi 15.000-an koperasi.

Koperasi-koperasi yang tersisa kemudian digabung menjadi Koperasi Unit Desa (KUD), diberi program pelatihan keterampilan, serta diberi kesempatan untuk meminjam modal dari bank.


Koperasi Go Digital dan Merangkul Milenial

Sampai hari ini, dua dekade pasca reformasi, tantangan yang dihadapi koperasi terus berkembang. Jika dulu koperasi pernah dihambat oleh kekuatan politik, maka sekarang tantangan terbesarnya adalah menyesuaikan diri dengan teknologi digital.

Seperti disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) AAGN. Puspayoga, “Koperasi sudah saatnya memanfaatkan teknologi digital dengan menggunakan platform e-commerce, aplikasi retail online dan pengembangan aplikasi-aplikasi bisnis lainnya,” ujarnya dalam Pidato Hari Koperasi Nasional ke-72 Tahun 2019.

“Dengan demikian diharapkan gerakan koperasi dapat merangkul generasi milenial, yang saat ini jumlah mereka telah mencapai sepertiga dari total penduduk Indonesia,” tambahnya.

Sejalan dengan visi tersebut, kini PT Sistem Digital Transaksi (SDTI) Indonesia tengah mengembangkan aplikasi koperasi digital bernama CoopRASI.

“Kami melihat di Indonesia terdapat banyak sekali koperasi yang berkembang dan memiliki potensi untuk maju, namun belum di tunjang oleh teknologi yang handal,” jelas PT SDTI dalam situs resminya.

Karena itu PT SDTI berharap aplikasinya bisa membantu koperasi dalam melakukan digitalisasi, khususnya dalam pembukuan keuangan.

Lewat aplikasi CoopRASI anggota koperasi bisa melakukan transaksi secara digital, mulai dari transaksi simpan-pinjam, jual-beli, transfer uang antar anggota, sampai pembukuan saldo Sisa Hasil Usaha (SHU).

Editor: Agus Luqman

  • koperasi
  • Hari Koperasi Nasional
  • e-commerce
  • ekonomi digital

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!