BERITA

Hari Anak Nasional, Banyak Pekerja Anak Belum Gembira

Hari Anak Nasional, Banyak Pekerja Anak Belum Gembira

KBR, Jakarta- "Kita Anak Indonesia, Kita Gembira." Demikian tagline yang diserukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam peringatan Hari Anak Nasional 2019, Selasa (23/7/2019).

Sayangnya, kegembiraan itu belum tersebar secara merata. Menurut data terakhir Kementerian PPPA, dari sekitar 79 juta anak Indonesia, masih ada sekitar 7,2 persen atau 5,6 juta anak yang bekerja.

Masih ada anak-anak usia 10-14 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggunya, melebihi standar jam kerja orang dewasa.

Ada juga ratusan ribu anak usia 5-14 tahun yang bekerja dalam kondisi berbahaya, seperti membawa beban berat, terpapar bahan kimia, hingga berhadapan dengan api dan gas.

Berikut adalah gambaran singkat tentang kondisi pekerja anak di Indonesia.


Separuh Pekerja Anak Tidak Sekolah

Dalam laporan Profil Anak Indonesia 2018, Kementerian PPPA mencatat jumlah pekerja anak sempat turun selama periode 2012-2015. Namun, sepanjang tahun 2015-2017 jumlahnya naik lagi.

Menurut data terakhirnya, persentase pekerja anak paling tinggi ada di Papua, Sulawesi dan Nusa Tenggara.

Tapi bukan hanya tiga pulau itu saja, pekerja anak juga masih ada di seluruh provinsi Indonesia dengan persentase yang berbeda-beda. Persentase terendahnya ada di DKI Jakarta.

Dari 5,6 juta pekerja anak di seluruh Indonesia, hanya 52 persen atau separuhnya yang masih bersekolah. Separuh sisanya putus sekolah, atau bahkan belum pernah sekolah.

"Komposisi anak bekerja yang sebagian besar berstatus masih bersekolah menunjukkan masih banyak anak-anak yang harus membagi perhatian dan waktunya untuk bekerja dan belajar maupun kegiatan lainnya. Padahal, seharusnya anak-anak tersebut hanya fokus pada pelajaran," jelas Kementerian PPPA dalam laporannya akhir 2018 lalu. 


Tidak Dibayar, Pekerjaannya Berbahaya

Menurut data terakhir Kementerian PPPA, pekerja anak mendapat upah di kisaran Rp684 ribu sampai Rp1,8 juta per bulan. Namun, banyak juga yang tidak mendapat bayaran.

Di kawasan perkotaan, ada sekitar 44,6 persen pekerja anak yang tak digaji. Di perdesaan kasusnya lebih tinggi lagi, yakni mencapai 66,9 persen.

Selain tidak dibayar, ratusan ribu anak Indonesia juga masih terjebak dalam kondisi kerja yang buruk. Seperti dijelaskan dalam laporan Kementerian Tenaga Kerja, kondisi buruk itu meliputi:

    <li>Bekerja lebih dari 40 jam per minggu</li>
    
    <li>Risiko terkena ledakan</li>
    
    <li>Bekerja di ruang gelap dan tertutup</li>
    
    <li>Kurang ventilasi udara</li>
    
    <li>Membawa beban berat</li>
    
    <li>Bekerja di ketinggian yang berbahaya</li>
    
    <li>Terpapar bahan kimia</li>
    
    <li>Berhadapan dengan Api dan gas</li>
    
    <li>Membawa beban berat</li>
    
    <li>Bekerja di suhu dingin yang ekstrem</li>
    
    <li>Berhadapan dengan debu dan batu</li>
    
    <li>Berhadapan dengan bahan berbahaya</li></ul>
    


    Upaya Penghapusan Pekerja Anak

    Regulasi tentang pekerja anak sudah ada dalam UU No.13 Tahun 2003. Aturan tersebut juga sudah menegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

    Namun, aturan itu belum sepenuhnya berkomitmen pada penghapusan pekerja anak. UU itu masih memuat pasal pengecualian yang berbunyi, "Anak umur 13-15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan asalkan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak."

    Sementara Peta Jalan Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022, Kementerian Tenaga Kerja menargetkan, di periode 2017-2019 batas usia minimum kerja akan dinaikkan menjadi 18 tahun.

    Pemerintah sudah menetapkan berbagai strategi untuk menghapuskan pekerja anak. Mulai dari membuat kebijakan baru, menguatkan kerja sama pemerintah pusat dan daerah, membuat code of conduct untuk perusahaan, sampai membuat sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat.

    Kendati demikian, selama wacana itu belum menjadi prioritas dan belum terealisasi, selama itu pula anak-anak Indonesia takkan bisa bergembira bersama-sama.

    Editor: Malika

  • pekerja anak
  • Kementerian PPPA
  • Hari Anak Nasional
  • Kementerian Tenaga Kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!