BERITA

Hadapi Sengketa Pileg, KPU Siapkan 5 Tim Kuasa Hukum

"Tapi kalau KPU tim kuasa hukum ada 5, itu pendekatannya adalah partai politik. Jadi misalnya tim lawyer 1 menangani sekian partai politik, kemudian tim 2 hingga 4 menangani sekian partai politik."

Wahyu Setiawan

Hadapi Sengketa Pileg, KPU Siapkan 5 Tim Kuasa Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana PHPU Pileg 2019. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 5 tim kuasa hukum, untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2019.  Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, masing-masing tim kuasa hukum KPU mengikuti ketiga panel persidangan pemeriksaan pendahuluan, yang digelar Mahkamah Konstitusi mulai Selasa (09/07), hingga Jumat (12/07)  mendatang.

Hasyim menjelaskan, dari 5 tim kuasa hukum ini, 4 tim akan menangani gugatan dari partai politik, dan 1 tim menangani gugatan dari DPD.


"Kalau kuasa hukum KPU kan pendekatannya bukan seperti pendekatan di MK ya. Kalau MK kan basis panelnya adalah provinsi. Tapi kalau KPU tim kuasa hukum ada 5, itu pendekatannya adalah partai politik. Jadi misalnya tim lawyer 1 menangani sekian partai politik, kemudian tim 2 hingga 4 menangani sekian partai politik, tim 5 menangani DPD. Oleh karena itu tim 1 hingga 5 semua stand by ikut dalam persidangan panel 1 sampai 3," kata Hasyim saat jeda persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (9/7/2019).


Hari ini, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang PHPU untuk Pemilihan Legislatif 2019.


Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU ini akan menyidangkan total 260 perkara, yakni 250 perkara PHPU DPR/DPRD, dan 10 perkara PHPU DPD, yang disidangkan mulai hari ini .

Untuk hari ini, Mahkamah Konstitusi menyidangkan 64 perkara dari 5 provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Papua, dan  Aceh.

Dari 64 perkara hari ini, 5 di antaranya adalah perkara PHPU DPD, dan 59 lainnya adalah perkara PHPU DPR/DPRD.


Editor: Kurniati Syahdan

  • KPU
  • PHPU Pileg 2019
  • Sengketa Pilpres
  • Mahkamah Konstitusi
  • DPR
  • DPD
  • Pemilu 2019

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!