BERITA

Temukan 721 Kasus Netralitas ASN, Bawaslu Desak Evaluasi Mekanisme Sanksi

""Kami kira ini bagian dari evaluasi ke depan. Apakah harus dituangkan secara tegas di Undang-Undang Pilkada.""

Temukan 721 Kasus Netralitas ASN, Bawaslu Desak Evaluasi Mekanisme Sanksi
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) dan pimpinan Bawaslu lainnya di ruang kerja Presiden, Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7). (Foto: ANTARA/ Puspa P)

KBR, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan ratusan kasus terkait ketidaknetralan pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri pada Pilkada serentah tahun ini. Kata Ketua Bawaslu Abhan, beberapa di antara aparatur sipil negara itu bahkan lolos dari jerat sanksi.

Karena itu, menurutnya perlu ada terobosan untuk memastikan setiap kasus netralitas aparatur negara itu tidak berhenti di Pejabat Pembina Kepegawaian. Apalagi kata dia, menjelang pemilihan legislatif dan presiden tahun depan. Potensi melencengnya netralitas PNS, TNI, ataupun anggota Polri itu masih terbuka.

"Kami kira ini bagian dari evaluasi ke depan. Apakah harus dituangkan secara tegas di Undang-Undang Pilkada. Saya kira nanti harus ada beberapa catatan, dan harus dievaluasi di undang-undang juga," kata Abhan usai bertemu presiden di Istana Bogor, Selasa (24/7/2018).

Abhan mengatakan, pada pilkada serentak 2018 ini lembaganya menemukan 721 kasus terkait netralitas PNS dan TNI/Polri. Modus yang ditemukan di antaranya mengintervensi tahapan pilkada ataupun menggerakkan massa untuk mendukung paslon tertentu.

Keterlibatan TNI/Polri menurut dia juga menyimpan celah berupa upaya kriminalisasi terhadap petugas penyelenggara Pemilu. Abhan mencontohkan kasus yang terjadi di Maluku Utara.

"Pilkada sudah selesai dan damai, tapi masih ada riak-riak. (mungkin) ada intervensi dari oknum-oknum polisi. Kami kemarin Bawaslu Provinsi diundang klarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang. Tapi setelah diklarifikasi, tidak ada bukti."

Baca juga:

    <li><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/apa_sebab_masih_ada_kasus_asn_tak_netral_pada_pilkada_2018/96445.html"><b>Apa Sebab Masih Ditemukan Kasus ASN Tak Netral di Pilkada 2018?</b></a></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2015/jokowi_ingatkan_lagi_netralitas_aparat_keamanan_di_pilkada/77246.html">Jokowi Ingatkan Aparat soal Netralitas Selama Pilkada</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2015/pns_diminta_netral_dalam_pilkada_serentak/74836.html">PNS Diminta Netral dalam Pilkada Serentak<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • Bawaslu
  • Abhan
  • netralitas ASN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!