BERITA

Setelah Warga Bukit Duri Memenangi Gugatan Class Action

Setelah Warga Bukit Duri Memenangi Gugatan Class Action

KBR, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan perwakilan kelompok atau class action warga Bukit Duri atas sengketa penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada September 2016. Pada saat itu, warga digusur untuk pelebaran Sungai Ciliwung dan pembuatan jalan inspeksi sungai.

Pengacara warga, Vera Sumadi, mengatakan gugatan itu menguatkan putusan PN Jakarta Pusat pada Oktober 2017 yang juga memenangkan warga. Karena itu, dia meminta pihak pemprov DKI Jakarta menerima putusan itu dan tidak mengajukan kasasi. 

"Jadi kalau pemerintah menjalankan amanat UUD, amanat UU Pengadaan tanah, maka sebuah tindakan yang tidak bijaksana untuk melakukan upaya hukum kasasi," tegasnya dalam konferensi pers di sekretariat Ciliwung Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018). 

"Itu sudah tidak bisa lagi dilaksanakan. Sudah tidak punya mandat lagi. Tapi tetap dia paksakan lewat kekuasaan yang sewenang-wenang lewat penggusuran paksa," pungkasnya. 

Sebanyak 99 bidang tanah di Bukit Duri digusur dan menyebabkan setidaknya ratusan warga kehilangan tempat tinggal. Padahal, warga mengklaim telah tinggal dari generasi ke generasi dan turut membayar pajak bangunan. Namun Pemprov tetap menggusur mereka dalam upaya mengurangi banjir di ibukota.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/korban_gusuran_bukit_duri_menang_gugatan__pemerintah_jakarta_ajukan_banding/87986.html">Upaya Pemprov DKI Jakarta Hadapi Gugatan Warga Bukit Duri</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/warga_bukit_duri_tetap_ogah_ke_rusun_rawa_bebek/85666.html">Warga Bukit Duri Tetap Ogah ke Rusun Rawa Bebek<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li></ul>
    

    Sekitar 30 persen warga terdampak telah memilih relokasi ke Rusun Rawa Bebek. Namun sebagian besar selama dua tahun bertahan di lahan sekitar lokasi gusuran dengan ikut tinggal di kerabat atau di masjid. Warga pun mengajukan gugatan class action didampingi organisasi Ciliwung Merdeka. 

    Dalam putusan tingkat pertama, pengadilan mewajibkan Balai Besar Wilayah SIngai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) memberikan ganti rugi 18,6 miliar Rupiah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan takkan banding atas putusan itu, namun ternyata BBWSCC tetap keberatan.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/lsm__hanya_sepertiga_rusun_rawa_bebek_yang_ditempati_korban_gusuran_bukit_duri/89564.html">Korban Gusuran Bukit Duri Hanya Tempati Sepertiga Rusun Rawa Bebek</a></b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/01-2017/menang_gugatan__warga_bukit_duri_minta_pemprov_dki_bangun_rusunami/87979.html">Menang Gugatan, Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Bangun Rusunami</a></b></li></ul>
      


      Janji Kampung Susun Terganjal Lahan

      Usai kemenangan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2017, warga Bukit Duri meminta pembangunan rumah susun ke Pemprov DKI Jakarta. Pendirian Kampung Susun Manusiawi itu untuk menggantikan rumah mereka yang dibongkar Pemprov DKI Jakarta 2016 lalu.

      Proyek kampung susun tersebut kini telah masuk dalam program kerja pemerintah DKI Jakarta. Warga Bukit Duri pun masih mengawal pelaksanaan program.

      Pengacara warga Bukit Duri, Vera Sumadi, mengatakan warga sudah bertemu dengan konsultan yang mewakili pemerintah. Lalu pertengahan Juli kemarin, sudah terbit Rencana Aksi Bersama Komunitas yang memuat rencana pembangunan rusun. Namun kini pembangunan terkendala masalah lahan.

      "Cuma memang terkendala. Pelaksanaan pembangunan itu kan harus ada tanahnya. Sudah ditunjuk lokasi di mana tanah itu akan didirikan kampung susun," jelasnya kepada wartawan di sekretariat Ciliwung Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

      "Dinas-dinas dan SKPD terkait sudah meninjau lokasi tanah yang ditunjuk. Kemudian mereka sudah mengusulkan kepada gubernur bahwa tanah ini yang akan diwujudkan yang diinginkan oleh warga untuk membangun kampung susun," jelasnya.

      Vera menjelaskan, lahan yang diinginkan warga itu berada di dekat lokasi bekas penggusuran. Kata dia, saat ini pemerintah membeli bidang-bidang tanah dari warga setempat yang ingin menjual. 

      Baca juga:

      Dia memaparkan, perlu sekitar 5.000 meter persegi untuk membuat kampung susun berisi 100 unit. Dalam rancangan yang diajukan Ciliwung Merdeka, kampung susun ini merupakan bangunan bertingkat mirip rumah susun. Bagian bawahnya disediakan bagi kegiatan ekonomi dan juga sosial warga. Bangunan ini mengusung konsep ramah lingkungan seperti menerapkan sistem daur ulang. 

      Rencana kampung susun ini juga dikuatkan dengan pembentukan Gugus Penataan Kampung Pemprov DKI Jakarta yang diresmikan Mei 2018. Gugus tugas ini akan menata 21 kampung yang salah satunya adalah Bukit Duri. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan gugus ini melibatkan partisipasi masyarakat.

      Vera mengatakan, rencana pembangunan ini tidak berhubungan dengan gugatan hukum warga atas penggusuran 2016 itu. Putusan banding gugatan tersebut memang memenangkan warga. Namun, putusan itu tidak berpengaruh sebab rencana pembangunan ini sudah jadi program resmi pemerintah DKI.

      Baca juga:

        <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/09-2016/_foto__rumah_digusur__warga_bukit_duri_hanya_bisa_menatap_dari_jauh__/85433.html">[Foto] Rumah Digusur, Warga Bukit Duri Hanya Bisa Menatap dari Jauh..</a></b></li>
        
        <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/penggusuran_bukit_duri_langgar_deklarasi_universal_ham/85481.html">Penggusuran Bukit Duri Langgar Deklarasi Universal HAM<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li></ul>
        




        Editor: Nurika Manan

  • bukit duri
  • Bukit Duri
  • penggusuran Jakarta
  • penggusuran warga

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!