HEADLINE

Ratusan Aduan Penerimaan Murid Baru, dari Pungli, Zonasi sampai Jual Beli Kursi

Ratusan Aduan Penerimaan Murid Baru, dari Pungli, Zonasi sampai Jual Beli Kursi

KBR, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menerima ratusan aduan soal program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Meski belum mencatat jumlah pastinya, Peneliti ICW Siti Juliantari Rachman mengatakan, aduan   mulai dari adanya pungutan liar, hingga kuota zonasi untuk PPDB jalur lokal yang dianggap merugikan calon siswa baru.

Juliantari menilai, masalah tersebut cenderung merata dialami calon siswa baru, karena aduan itu berasal dari hampir seluruh provinsi di Indonesia.

"Pungutan-pungutan juga masih terjadi di tahun ini, dengan berbagai alasan. Ada yang bilang pendaftaran, ada yang infaq, bahkan biaya permintaan-permintaan lainnya, masih kita temukan. Dan kami melakukan pemantauan ini tidak hanya di proses PPDB saja, karena sering kali jual-beli bangku atau yang lainnya terjadi setelah proses PPDB-nya, setelah proses belajar-mengajar berjalan," kata Siti kepada KBR, Rabu (11/07/2018).

Siti mengatakan, aduan yang paling banyak diterimanya adalah soal pungli dan indikasi jual-beli kursi. Ia berkata, biasanya sekolah memiliki alasan yang berbeda-beda untuk dapat menarik uang dari calon siswa baru, termasuk alasan bantuan perbaikan fasilitas sekolah.

Anggota Komisi X bidang pendidikan Dadang Rusdiana meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menindak tegas sekolah yang melakukan pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Politikus Partai Hanura ini meminta pengawasan dari kementerian ditingkatkan.

"Nggak boleh kemudian muncul semacam kapitalisme pendidikan. Kita harus benar-benar bisa menjamin, ketika terjadi iuran yang dibebankan kepada  masyarakat memang harus didasarkan kepada persetujuan pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pengendali," kata dia.

Sementara itu,  posko pengaduan aringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menerima  897 aduan soal PPBD. Sama seperti aduan yang diterima ICW, Koordinator JPPI Ubaid Matraji mengatakan, aduan terbanyak yang diterimanya adalah soal pungutan liar pada pendaftaran siswa baru, yakni sebanyak 304 kasus atau 34 persen dari total aduan.

Ia berkata, pungutan tersebut dapat dilakukan selama proses berlangsung, yakni sebelum pengumuman dan masuk sekolah. Bisa dilakukan sebelum mendaftar, saat pendaftaran awal, atau saat proses daftar ulang.

Ubaid mencontohkannya dengan salah satu SD negeri di Gresik, yang menarik pungli untuk perbaikan fasilitas sekolah. Adapun di daerah lain, modus pungli tersebut bisa berupa biaya lembar kerja siswa (LKS), seragam, atau buku. Padahal, kata Ubaid, pungutan semacam itu dilarang dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Larangan Sekolah Menyediakan atau Menjual Peralatan Sekolah.

Adapun aduan kedua terbanyak adalah jual-beli kursi, yakni 178 kasus atau 20 persen dari total aduan. Ubaid berkata, ada dua model sistem untuk kecurangan tersebut, secara online atau offline. Padahal, Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB mengatur sekolah hanya bisa menggunakan satu sistem untuk menerima siswa baru.


Selain itu, ada banyak pula aduan soal kebingungan orang tua dengan Nomor Induk Kependudukan yang tidak terdaftar, manipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), penggunaan tes membaca-menulis-berhitung dan psikotes di madrasah negeri, tidak adanya kuota afirmasi untuk anak berkebutuhan khusus, serta soal tidak adanya tarif pendaftaran jenjang SMA/SMK.


Ubaid meminta agar pemerintah mensingkronkan peraturan PPDB oleh Kemendikbud, Kementerian Agama, dan dinas pendidikan di daerah. Selain itu, program PPDB juga harus terintegrasi dengan data kependudukan sipil, sehingga tak ada lagi kebingungan orang tua soal data NIK anaknya. Selain itu, Ubaid juga mendesak agar proses PPDB bisa dilakukan secara terbuka, meliputi kuota bangku yang tersedia, dan jumlah anak yang mendaftar beserta namanya.


Sejumlah orang tua calon siswa baru di DKI Jakarta mengeluhkan aturan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berbeda dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu orang tua murid, Heru Narsono mengatakan, petunjuk teknis yang diterbitkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut kuota yang disediakan untuk PPDB jalur lokal adalah 55 persen. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan menyebut kuota zonasi ditetapkan sebanyak 90 persen. Akibatnya, menurut Heru, beberapa orang tua memilih membatalkan pendaftaran anaknya, lantaran kebagian sekolah yang jauh dari rumah.


Selain itu, kata dia, pungutan dengan modus tes psikologi juga ditemukan di berbagai madrasah negeri di Jakarta.


"Madrasah negeri, itu kami temukan. Itu sistemik, melalui bentuk kegiatan menggunakan tes psikologi. Dia berdalih itu. Satu anak ada yang Rp120 ribu per anak untuk mengikuti tes itu. Kalau tidak ikut, dia tidak bisa diterima. Salah satu syarat," kata Heru kepada KBR, Rabu (11/07/2018).


Heru mengatakan, ia bersama orang tua siswa lainnya telah mengadu ke Balai Kota DKI Jakarta. Namun, kata dia, aduan tersebut diabaikan. Aduan juga dilayangkan ke Ombudsman RI, yang berakhir pemanggilan untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sayangnya, Heru mengaku tak mengetahui tindak lanjut dari pemanggilan Ombudsman tersebut.


Heru berkata, saat ini dia bersama orang tua siswa lainnya masih menyusun daftar calon siswa baru yang terdampak batasan zonasi tersebut. Setelah data terkumpul, dia berencana mengadu ke Kemendikbud secara langsung.


Menutur Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), sistem zonasi justru menimbulkan banyak masalah.   Kata Komisioner bidang pendidikan KPAI Retno Listyarti, zonasi sebenarnya untuk pemerataan akses.

"Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional, niat baik ini tentu perlu diapresiasi namun sayangnya dalam prakteknya Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru justru banyak menimbulkan kehebohan di masyarakat." Ujar dia.


Kisruh penerimaah murid baru ini membuat pemerintah kota Balikpapan mensubsidi murid yang masuk sekolah swasta.Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, warga yang anaknya di daftarkan di sekolah swasta tak perlu khawatir soal biaya yang mahal, karena Pemerintah Kota akan mensubsidi biaya masuk sekolah.


Menurut Abdulloh,dewan akan membicarakan langsung dengan Wali Kota agar mengalokasikan seluruh biaya siswa yang masuk sekolah swasta dalam APBD Kota Balikpapan Perubahan yang akan segera dibahas.


“Itu permasalahan klasik yang ada di Kota Balikpapan karena jumlah lulusan itu masih belum berbanding lurus dengan jumlah sekolah negeri. Nanti kan kami akan subsidi bagi warga yang tidak ditampung di negeri. Sehingga tidak ada diskriminasi antara yang di sekolah negeri dan swasta,” ujar Abdulloh, Rabu (11/07)


 Editor: Rony Sitanggang

  • #PPDB
  • pungutan liar sekolah
  • sistem zonasi
  • pungli sekolah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!