BERITA

Pencabutan DMO Batu Bara Dinilai Bisa Bikin Bangkrut PLN

""Kami mencurigai ada motivasi untuk menyelamatkan fiskal. Sebenarnya juga salah.""

Pencabutan DMO Batu Bara  Dinilai Bisa Bikin Bangkrut PLN
Ilustrasi: Tambang baru bara (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Koordinator Publish What You Pay Indonesia Maryati Abdullah menilai rencana pemerintah mencabut aturan harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, mengorbankan kesehatan keuangan PT PLN (Persero). Maryati mengatakan, rencana pengenaan tarif untuk setiap ekspor batu bara tak akan cukup untuk mengompensasi penghapusan DMO tersebut.

Ia berjanji akan membuat simulasi kerugian yang berpotensi timbul jika DMO benar-benar dihapus.

"Pemerintah yang akan mencabut kuota capping harga USD 70 DM0, tapi akan dikenakan USD 2-3 per ton dari ekspor dan sebagainya. Kami mencurigai ada motivasi untuk menyelamatkan fiskal. Sebenarnya juga salah. Karena harga memang karena current, harga batu bara hampir USD 100-101 per metrik ton," kata Maryati di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Senin (30/07/2018).


Maryati mengatakan, keuangan PLN bisa sangat tertekan untuk menanggung beban harga batu bara yang saat ini sedang tinggi. Jika PLN tak mampu lagi, menurutnya, rakyat sangat mungkin kehilangan akses listrik, atau harus membayar mahal untuk listrik tersebut.


Saat ini, PLN sebagai penyedia listrik negara mendapat fasilitas harga khusus yang diatur pemerintah untuk 106,25 juta metrik ton batu bara atau 25 persen produksi batu bara tahun 2018. Produksi sepanjang tahun diperkirakan 425 juta metrik ton.

Kata Maryati, jika batu bara untuk PLN harus dijual dengan harga pasar yang saat ini mencapai lebih dari USD 104 per metrik ton,  beban biaya PLN akan bertambah USD 3,5 miliar. Menurut dia,  iuran USD 2-3 dari pengusaha yang dipungut setiap ekspor per metrik ton batu bara,  tetap tak akan cukup untuk menutup beban biaya yang ditanggung PLN. Maryati berkata , tujuan penghematan anggaran negara dengan mencabut DMO, justru bisa menimbulkan kebangkutan untuk PLN.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjamin perubahan aturan DMO tidak berdampak bagi keuanganPLN. Kata dia, perubahan ketentuan ini sedang dikaji pemerintah.

"Tidak ada, kalau PLN sudah dihitung. Kalau kenaikan listrik tidak ada urusan," klaim Luhut.


Menko Kemaritiman   belum rincian  perubahan aturan tersebut. Kata dia, aturan itu mungkin baru berlaku pada tahun depan.


Editor: Rony Sitanggang


 

  • DMO batubara PLN
  • Koordinator Publish What You Pay Indonesia Maryati Abdullah
  • Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!