BERITA

Ombudsman Minta Polisi Jelaskan Penembakan Belasan Orang Terkait Kejahatan Jalanan

""Kami akan minta kepada pihak polda berikan satu justifikasi bahwa memang sudah terjadi satu imminent danger terhadap petugas, yang bisa menjelaskan alasan penembakan itu.""

Ombudsman Minta Polisi Jelaskan Penembakan Belasan Orang Terkait Kejahatan Jalanan
Ilustrasi: Pelaku dan barang bukti kasus kejahatan jalanan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/7). (Foto: ANTARA/ Risky A)

KBR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia berencana memanggil Kapolda Metro Jaya Idham Aziz pekan ini. Langkah tersebut menyusul penembakan 11 orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan. Sebelumnya, belasan orang tewas dengan luka tembak akibat peluru petugas dalam Operasi Kewilayahan Mandiri sepanjang 3-12 Juli untuk pengamanan Asian Games 2018.

Pemanggilan Kapolda Matro Jaya, menurut komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, bertujuan mengonfirmasi latar penembakan dalam operasi pengamanan tersebut. Kata dia, Kapolda Idham Aziz perlu menjelaskan alasan pasukannya meloloskan peluru.

Semestinya, lanjut Adrianus, ada standar yang harus dipatuhi polisi sebelum memutuskan untuk menembak.

"Kami akan minta kepada pihak polda berikan satu justifikasi bahwa memang sudah terjadi satu imminent danger kepada petugas yang bisa menjustifikasi penembakan itu. Jadi jangan karena dia preman, bertato, suaranya naik, dikatakan sebagai yang bisa di tembak. Enggak bisa begitu," jelas Adrianus di kantornya, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Ia menjelaskan, imminent danger adalah bahaya yang tidak bisa terelakkan. Kondisi ini yang perlu dijelaskan petinggi Polda Metro Jaya kepada Ombudsman. Nantinya, tim dari lembaga pengawas pelayanan publik itu akan menilai ada-tidaknya maladministrasi dalam proses pengamanan Asian Games 2018.

Baca juga:

    <li><a href="http://kbr.id/07-2018/aksi_polisi_menindak_kejahatan_jalanan_jelang_asian_games__tuai_kritik/96608.html"><b>Aksi Polisi Menindak Kejahatan Jalanan Jelang Asian Games, Tuai Kritik</b></a></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/setahun_terakhir__kontras_catat_polisi_dan_tni_jadi_pelaku_terbanyak_kasus_penyiksaan/96458.html">Setahun Terakhir, Kontras Catat Polisi dan TNI Jadi Pelaku Terbanyak Kasus Penyiksaan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/headline/04-2018/lbh_jakarta__8_dari_10_orang__disiksa_saat_pemeriksaan_polisi/95846.html"><b>LBH Jakarta: 8 dari 10 Orang Disiksa Saat Diperiksa Polisi</b></a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ul>
    


    Potensi Maladministrasi Polisi

    Sebagai penanggung jawab aspek keamanan Asian Games, menurut Adrianus, polisi memang memegang peran penting. Dan tugas itu kata dia, pun tak lepas dari potensi maladministrasi. Baik jelang helatan maupun selama pelaksanaan Asean Games 2018.

    Misalnya, kemungkinan tindakan diskriminatif saat proses pemeriksaan. Salah satunya, pelabelan negatif (negative stereotype) terhadap suatu ciri fisik tertentu.

    "Polisi kan misalnya kan di ring luar ya, misalnya apa ya, mengadakan body search. Dasar dia apa mengadakan body search? Apa mentang-mentang berjenggot karena sekarang ada terorisme? Dasarnya apa gitu? Itu harus dijelaskan," sebut Adrianus.

    Sebelumnya, dalam operasi kewilayahan mandiri sepanjang 10 hari, Polda Metro Jaya menembak mati belasan orang dan melukai puluhan orang lainnya. Polisi beralasan langkah itu ditempuh sebagai upaya cipta kondisi menjelang Asian Games.

    Dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 12 Juli itu, sebanyak 1.953 orang ditangkap dengan total 643 kasus kejahatan. Dari jumlah itu, 320 orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sementara sisanya menjalani pembinaan. Dari ratusan yang ditersangkakan, 11 orang di antaranya tewas dengan luka tembak saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan 41 orang lainnya mengalami luka tembak di bagian kaki.

    Kepolisian Indonesia mengklaim penindakan kejahatan jalanan itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurut juru bicara Mabes Polri Setyo Wasisto, penembakan petugas Polda Metro Jaya terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan itu sudah terukur.

    Penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, yang di dalamnya secara rinci menjabarkan dalam situasi apa penembakan itu dilakukan. Termasuk, prinsip-prinsip apa saja yang harus dipegang aparat polisi dalam melakukan upaya tegas tersebut. 

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/headline/05-2018/asian_games__jokowi_ingin_aspek_keamanan_dapat_perhatian_khusus/96185.html">Asian Games, Jokowi Ingin Aspek Keamanan Dapat Perhatian Khusus</a><br>
      
      <li><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/peringatan_hut_bhayangkara__ini_perintah_presiden_jokowi/96541.html"><b>Presiden Perintahkan Polisi Utamakan Pendekatan Humanis dalam Penanganan Konflik<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></a></li></ul>
      




      Editor: Nurika Manan

  • Ombudsman RI
  • Ombudsman
  • kejahatan jalanan
  • Polda Metro Jaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!