BERITA

2018-07-18T20:13:00.000Z

Kelanjutan Sidang PK Kasus Korupsi Haji Suryadharma Ali

"Sidang Peninjauan Kembali (PK) Suryadharma Ali berlanjut, dengan menghadirkan saksi ahli antara lain eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan ahli hukum administrasi negara."

Kelanjutan Sidang PK Kasus Korupsi Haji Suryadharma Ali
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali (kanan) saat menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). (Foto: ANTARA/ Rivan

KBR, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi penyelenggaraan haji dan penggunaan dana operasional menteri dengan terpidana Suryadharma Ali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018). Kuasa hukum Suryadharma, Muhammad Rullyandi itu menghadirkan saksi ahli antara lain eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan ahli hukum administrasi negara.

Ia mengatakan, keterangan ahli menguatkan adanya kesalahan dalam vonis terhadap kliennya. Rullyandi menganggap, hukuman yang diganjarkan ke Suryadharma itu janggal lantaran tak ada laporan BPK yang menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi pada 2010 hingga 2013. Sementara kliennya itu diputus merugikan negara lebih dari Rp27 miliar dan 17 juta riyal Arab Saudi.

Ia melanjutkan, penjelasan para saksi ahli menyatakan bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

"Dua ahli yang kami hadirkan, menjelaskan bahwa BPK satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara," kata Rullyandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).

Suryadharma Ali tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara, setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2016. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bekas menteri agama itu hukuman enam tahun penjara.

red

Suryadharma Ali saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Jakarta, Rabu (18/7). (Foto: ANTARA/ Aprilio A)

Saat itu Suryadharma tak menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi, melainkan Peninjauan Kembali atas perkaranya. Sebab ia dan kuasa hukumnya merasa memiliki bukti-bukti baru.

Pada sidang Rabu (18/7/2018), Rullyandi selaku kuasa hukum Suryadharma menyebut ahli juga menjelaskan kepada majelis hakim bahwa tidak ada kesalahan dalam penggunaan dana operasional menteri--saat Suryadharma menjabat Menteri Agama.

Ia melanjutkan, dana operasional itu memang sangat subjektif dan tidak perlu dipertanggungjawabkan. "Dana operasional menteri itu merupakan diskresi yang bersifat subjektif dan tidak perlu dipertanggungjawabkan secara pidana karena itu sifatnya administratif," tambah Rully.

Sementara, Suryadharma Ali tidak banyak bicara. Dia mengharapkan, Mahkamah Agung yang bakal memutus PK kasusnya itu berlaku adil dalam mempertimbangkan hukuman 10 tahun yang tengah dia jalani. "Ya alhamdulillah kalau bebas," kata dia.

Majelis Hakim sidang PK ini menetapkan, sidang selanjutnya berlangsung pada Rabu (25/7/2018). Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan kesimpulan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2015/suryadharma_ali_akui_pinjam_dana_dom_kementerian_agama/74629.html">Suryadharma Akui Pinjam Dana DOM Kementerian Agama</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/12-2015/korupsi_haji__eks_menteri_agama_tak_terima_dituntut_11_tahun_penjara/77814.html">Korupsi Haji, Eks Menteri Agama Tak Terima Dituntut 11 Tahun</a>&nbsp;</b><br>
    

Sekalipun Ada PK, KPK Tetap Lakukan Eksekusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap mengeksekusi putusan terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, sekalipun sidang Peninjauan Kembali (PK) masih berproses. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hal tersebut sesuai Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Aturan itu menyatakan, pengajuan PK tak lantas menggugurkan pelaksanaan putusan pengadilan. Baik itu pidana penjara ataupun penyitaan.

"Saya kira itu tegas ya, di undang-undang Mahkamah Agung itu sangat jelas diatur pelaksanaan peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan sebuah putusan, kami hanya melaksanakan putusan yang sudah berkuatan hukum tetap," kata Febri di Jakarta, Kamis (12/7/2018) pekan lalu.

Ia mengatakan, pidana penjara terhadap Suryadharma Ali sudah dilakukan. Bahkan rencananya kata dia, lelang barang rampasan untuk kasus Suryadharma dilakukan 25 Juli 2018. "Salah satunya lelang kain kiswah."

Febri menyatakan, KPK tetap meyakini kasus yang menjerat Suryadharma itu terbukti. Ditambah lagi telah diuji berlapis oleh beberapa tingkat peradilan, hingga berkekuatan hukum tetap.

"Kalau bagi KPK, kami masih sangat yakin bahwa kasus itu sudah terbukti dan diuji secara berlapis," ujarnya.

Sebelum pengajuan PK di Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bekas menteri agama itu menjadi 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta. Hak politik Suryadharma juga dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma Ali divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatan selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013. Selain itu, politikus PPP itu juga dinilai terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri. Atas perbuatannya, Suryadharma dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2015/usut_kasus_sda__kpk_periksa_8_saksi_/69948.html">Pengusutan Kasus Korupsi Haji yang Melibatkan SDA</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2015/praperadilan_sda_ditolak/69595.html">2015, Praperadilan SDA Ditolak</a>&nbsp;</b><br>
    


Kesaksian Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat dihadirkan sebagai salah satu saksi meringankan pada sidang PK Suryadharma Ali terkait kasus korupsi penyelenggaran haji dan dana operasional menteri, Rabu (11/7/2018).

Kalla menerangkan penggunaan dana operasional memang diserahkan sepenuhnya ke menteri atau pejabat setingkat yang bersangkutan. Tapi dalam perjalanannya, terdapat perubahan peraturan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban. Kalla merinci, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 03/PMK.06/2006 mewajibkan laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penggunaan DOM sebesar Rp120 juta per bulan tersebut.

"PMK Nomor 03/PMK.06 tahun 2006 kemudian diperbaiki dalam Peraturan Menteri Keuangan 268/PMK.05/2014. Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa memberikan keleluasaan lebih banyak pada Menteri untuk mempergunakan DOM," terang Kalla saat bersaksi dalam sidang PK di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

PMK 268 yang berlaku sejak 31 Desember 2014 yang dimaksud JK itu menyatakan, penggunaan dana operasional menteri didasarkan atas diskresi yang bersangkutan.

"Prinsip dari PMK tersebut pertama, 80 persen merupakan lumpsum artinya secara bulat diberikan kepada menteri dan kemudian 20 persen merupakan suatu dana yang lebih fleksibel juga prinsipnya," tutur Kalla.

"Dengan begitu maka semuanya tergantung kebijakan menteri yang bersangkutan untuk menggunakannya, tidak lagi diminta pertanggungjawaban. Berbeda dengan keputusan yang lama, harus dipertanggungjawabkan," tambahnya lagi.

Akan tetapi kasus yang menjerat Suryadharma terjadi pada 2010-2013, di mana masih berlaku PMK lama.

red

Wapres Jusuf Kalla (tengah) bersalaman dengan Suryadharma Ali (kiri) pada sidang PK, Rabu (11/7). (Foto: ANTARA/ Wibowo)

Usai kesaksian Kalla, Suryadharma mengaku puas dan berharap keterangan tersebut dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya. "Jadi saya merasa cukup apa yang telah beliau (Jusuf Kalla) berikan, keterangan. Dan mudah-mudahan dipahami semua pihak," kata Suryadharma di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Bekas menteri agama ini juga ngotot bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tahun 2006 yang digunakan untuk menjerat dirinya itu tak bisa lagi digunakan.

"Kerugian negara itu berdasarkan PMK 003 Tahun 2006, saya diadili pakai PMK itu. PMK tahun 2006 itu sudah dicabut. Jadi saya diadili oleh PMK yang mati."

Kuasa hukum Suryadharma, Rullyandi ikut menambahkan, putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp1,8 miliar juga dianggap ilegal. Menurut dia, tak ada payung hukum yang mengatur bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang menghitung kerugian negara. 

"Tidak ada undang-undang yang mengatakan BPKP berwenang menentukan kerugian negara. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak menemukan kerugian negara terhadap DOM (Dana Operasional Menteri). Menyaksikan hari ini keterangan dari Pak Jusuf Kalla kita mendengar semua, DOM tidak dipertanggung jawabkan inilah kekeliruan dalam penegakan hukum kita selama ini yang mungkin barangkali akan menjadi bahan pertimbangan Mahkama Agung," pungkas Rullyandi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2014/suryadharma_ali__tokoh_terburuk_dalam_merawat_keberagaman/27406.html">Suryadharma Ali, Tokoh Terburuk dalam Merawat Keberagaman</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2014/babak_baru_kasus_korupsi_haji/34601.html">Babak Baru Korupsi Haji?</a>&nbsp;</b><br>
    





Editor: Nurika Manan

  • Suryadharma
  • PK koruptor
  • korupsi
  • KPK
  • korupsi haji
  • Wakil Presiden Jusuf Kalla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!