BERITA

Kasus BLBI, Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Minta Jokowi Klarifikasi ke KPK

Kasus BLBI, Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Minta Jokowi Klarifikasi ke KPK

KBR, Jakarta - Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim mengklaim urusan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI sebesar Rp37 triliun pada 1998 sudah selesai.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengatakan Sjamsul heran karena kasus itu masih diungkit-ungkit lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Otto meminta pemerintah Joko Widodo menjelaskan kepada KPK mengenai hal tersebut.


Menurut Otto, penjelasan pemerintah kepada KPK bukanlah intervensi terhadap penegak hukum. Dia menilai, hal tersebut adalah upaya dalam memberikan kepastian hukum.


"Saya berharap sekali pemerintah tidak tinggal diam. Tidak berarti mengklarifikasi kepada KPK adalah intervensi. Tapi tolong sampaikan kepada KPK bahwa ini sudah selesai," kata Otto di Jakarta, Rabu (25/7/2018).


Otto mengatakan KPK adalah bagian dari pemerintah. Di masa sebelumnya, pemerintah sudah memberikan jaminan kepada Sjamsul Nursalim bahwa pemerintah tidak akan memproses hukum.


Jaminan tersebut muncul dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 4 April 1998. MSAA terbit karena waktu itu pemerintah menganggap Sjamsul Nursalim, sebagai obligor BLBI, memiliki iktikad baik dalam penyelesaian utang BLBI.


"Jangan sampai pemerintah bilang sudah jamin tidak akan mengusut, tapi kemudian diusut,” kata Otto.


Kuasa hukum Sjamsul Nursalim mengklaim kliennya sudah menyelesaikan utang BLBI melalui skema Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) berupa MSAA. Skema MSAA ditujukan bagi pemegang saham yang nilai asetnya mencukupi untuk melunasi utang.


Dalam perjanjian tersebut tertulis, Sjamsul Nursalim berkewajiban membayar BLBI kepada BDNI sebesar Rp47,2 triliun. Sjamsul melunasi kewajiban itu dengan memberikan aset BDNI sebesar Rp18,8 triliun. Karena itu, jumlah kewajiban pemegang saham yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebesar Rp28,4 triliun.


Otto menjelaskan, dalam MSAA tertulis, apabila ada permasalahan misrepresentasi atau ketidaksamaan antara laporan aset BDNI dengan fakta di lapangan, maka penyelesaiannya harus lewat peradilan perdata.


"Jadi, bukan melalui ruang lingkup hukum pidana," kata Otto.


Nama Sjamsul Nursalim kembali muncul karena terseret kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menilai Syafruddin telah menguntungkan Sjamsul dan merugikan negara senilai Rp4,58 triliun.


Pada 2004, Syafruddin diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Dua perusahaan tersebut adalah anak usaha BDNI.


Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.


Editor: Agus Luqman

 

  • BLBI
  • Korupsi BLBI
  • SKL BLBI
  • Sjamsul Nursalim
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!