HEADLINE

Divestasi Freeport, Jokowi: Masih Ada Tahap Kedua, Ketiga

Divestasi Freeport, Jokowi: Masih Ada Tahap Kedua, Ketiga

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengakui proses divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih membutuhkan proses yang panjang. Head of Agreement (HoA) yang pekan lalu ditandatangani Freeport dan pemerintah baru merupakan langkah awal.

"Yang namanya proses pertama-tama mesti head of agreement. Pasti itu. Nanti ditindaklanjuti (tahap) kedua, ketiga," ujar Jokowi di Pancoran, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Jokowi menambahkan, penandatanganan head of agreement pekan lalu dicapai setelah melalui proses negosiasi yang alot. Dia mengklaim hal itu sebagai sebuah langkah kemajuan bagi Indonesia.

"Ini proses panjang hampir 3,5 tahun hampir 4 tahun kita lakukan, alot sekali. Kalau sudah bisa masuk ke head of agreement itu sebuah kemajuan yang amat sangat. Jangan dipikir itu hanya ketemu lalu tanda tangan loh."

Indonesia melalui holding BUMN pertambangan Inalum akan membeli 40 persen hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia dan seluruh saham Indocopper hingga total kepemilikan Inalum di Freeport Indonesia mencapai 51 persen.

Pekan lalu, Freeport dan pemerintah sudah menandatangani perjanjian awal transaksi tersebut. Akan tetapi, usai penandatangan, Rio Tinto melaporkan kepada bursa saham London dan Australia bahwa perjanjian tersebut tidak bersifat mengikat.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/07-2018/divestasi_freeport__13_poin_masalah_lingkungan_belum_tuntas/96565.html">Divestasi Freeport, 13 Masalah Lingkungan Belum Tuntas</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/saga/05-2018/muslihat_freeport_menghabisi_perlawanan_buruh/95913.html">Muslihat Freeport Menghabisi Perlawanan Buruh</a>&nbsp;</b><br>
    

Pernyataan tersebut bertentangan dengan yang diutarakan Menteri BUMN Rini Soemarno usai konferensi pers penandatanganan HoA, Kamis (12/7/2018). Ia meyakinkan status perjanjian yang ditandatangani itu bersifat mengikat.

"Mengikat dong tanda tangan yang hari ini, mengikat. Tapi jangan lupa, IUPK itu baru akan dikeluarkan setelah divestasi ini terselesaikan. Tapi ini sudah mengikat dasarnya, terutama mengenai struktur dan harga dan komitmen kami menyelesaikan hal-hal yang tadi dikatakan Pak Jonan, harus ada rekomendasi dari Ibu Menteri LHK untuk menyelesaikan persoalan lingkungan," kata Rini di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018) sore.

Kendati, ia mengakui pemerintah belum resmi menggenggam 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Sebab kata dia, Direktur Utama Inalum Budi Sadikin masih harus menindaklanjuti HoA itu dengan penyusunan perjanjian perusahaan patungan (Joint Venture Agreement).

"Ini baru HoA, tidak terlepas ada beberapa hal yang akan kami selesaikan. Kalau struktur transaksi dan harga sudah di-lock. Tinggal finalisasi, ada join venture agreement. Tentunya harus ada Join Venture Agreement yang sedang kami detailkan," terang Rini.

"Saya mintanya sama Pak Budi akhir bulan, tapi Pak Budi mintanya: Bu, tolong lebihin sedikit," imbuhnya lagi.

Baca juga:

 




Editor: Nurika Manan

  • divestasi freeport
  • 51 % saham freeport

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!