BERITA

Tak Punya Biaya Rapid Test, 10 Warga Sepekan Tertahan di Pelabuhan Karingau Balikpapan

""Saya mohon dari pemerintah bisa bantu kita semua. Kita siang lapar ditunda makanya supaya tahan bisa sampai malam.""

Teddy Rumengan

Tak Punya Biaya  Rapid Test, 10 Warga  Sepekan Tertahan di Pelabuhan Karingau  Balikpapan
Pemeriksaan suhu calon penumpang di pelabukan Kupang, NTT, Kamis (04/06). (Antara/Kornelis Kaha)

KBR, Balikpapan– Sekitar 10 orang terdiri dari anak-anak, wanita dan pria dewasa dari Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kertanegara tertahan di Pelabuhan Karingau Balikpapan, selama sepekan. Salah satunya Dian seorang Ibu Muda mengatakan, mereka berniat ingin pulang ke Palu Sulawesi Tengah. Namun terkendala persyaratan wajib rapid test untuk naik kapal.

Ia mengaku, hanya membawa surat sehat. Sementara jika harus rapid test mandiri mereka tak memiliki biaya. Karena untuk sekali rapid test harus mengeluarkan Rp 500 ribu per orang.

Mereka pun kini makan sehari hanya 2 kali, karena persediaan uang juga semakin menipis. Sehingga mereka meminta pemerintah untuk membantu mereka agar biasa pulang ke kampung.

“Makanya sama makan minum 2 kali sehari. Soalnya kalau mau makan 3 kali gak cukup uangnya. Saya mohon dari pemerintah bisa bantu kita semua. Kita siang lapar ditunda makanya supaya tahan bisa sampai malam. Saya mohon dari pemerintah tolong bantu kami semua mau pulang kampung,” ujar Dian.

Mereka terpaksa harus pulang ke kampung karena sudah tak memiliki pekerjaan lagi. Awalnya mereka bekerja di perusahaan perkebunan di Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kertanegara. 

Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib memiliki surat keterangan bebas corona (Covid-19).  Kata dia, masyarakat wajib  mengikuti tes deteksi Covid-19 sebelum bepergian ke daerah lain.

"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari, dan PCR test untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari  di setiap tempat pemeriksaan.  Apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk di kereta api," ujar Doni dalam konferensi pers  Senin (25/05/20).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.  Persyaratan tersebut dibuat demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • transportasi publik
  • psbb
  • pembatatasan sosial

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Dhani4 years ago

    membunuh masyarakat pelan2 ...