BERITA

Pesantren Sudah Boleh Buka? Ini Syaratnya

Pesantren Sudah Boleh Buka? Ini Syaratnya

KBR, Jakarta-  Wakil Presiden Maruf Amin  menegaskan bahwa pertimbangan untuk dapat memberlakukan tatanan normal baru, termasuk memulai kegiatan belajar mengajar tatap muka harus didasari atas pertimbangan kriteria kesehatan. Hal ini ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional dengan tema: “Kesiapan Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Berbasis Asrama Dalam Penerapan New Normal: Hambatan dan Solusi Perspektif Perlindungan Anak” yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Wapres mengatakan, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan bisa dibuka kembali dengan sejumlah catatan dan kriteria.

"Hanya daerah yang masuk zona hijau yang dapat memulai kegiatan persekolahan secara tatap muka. Ini untuk pendidikan yang nonasrama. Untuk pendidikan yang berasrama, pesantren disepakati yaitu daerah kuning dan hijau. Bahkan nanti daerah merah dan oranye itu juga bisa membuka juga apabila mendapatkan rekomendasi dari pihak gugus tugas," kata Ma'ruf saat diskusi membuka Rakor KPAI, Kamis (11/6/20)

Kata dia, pelaksanaan tatanan normal baru perlu diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ia menjabarkan beberapa hal harus dipastikan bila suatu Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Berbasis Asrama  berada di zona hijau dan dibuka, maka tetap harus menerapkan  protokol kesehatan. 

Pertama kata dia, perlu adanya tes Covid-19 karena ada kemungkinan siswa berasal dari daerah zona merah. Kedua, perlu memastikan bahwa tersedia fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun dan hand sanitizer, tersedia masker yang cukup untuk digunakan selama proses belajar mengajar. 

Ketiga, memastikan jaga jarak fisik  dapat diterapkan, baik di ruang kelas maupun di tempat santri tinggal. Keempat, melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas utama. 

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • pesantre
  • wapres

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!