BERITA

Keberatan Iuran Tapera, Pengusaha Minta Pemerintah Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan

""Sangat keberatan, karena menambah beban baru.""

Resky Novianto

Keberatan Iuran Tapera, Pengusaha   Minta Pemerintah Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan
Rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jabar, Selasa (12/5/2020). (Antara/Yulius Satria)

KBR, Jakarta-  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas disahkanya Peraturan Pemerintah terkait Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Apindo  Hariyadi Sukamdani mengatakan, mayoritas pengusaha akan merasakan beban baru, dengan adanya kewajiban iuran Tapera bagi karyawan atau pekerja. 

Kata dia, BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan dan diposisikan sebagai penyedia kebutuhan papan pekerja, tanpa harus membentuk sebuah badan baru.

"Sangat keberatan, karena menambah beban baru kan. Menambah suruh bayar 2,5 persen iuran lagi, terus pengusahanya atau pemberi kerja kena 0,5 persen. Total 3 persen, itu kan tidak perlu ada gitu lho, kalau kita mau berpikirnya adalah terintegrasi, dengan memanfaatkan jaminan sosial sudah ada. Dan itu kalau dilakukan semua di BPJS Ketenagakerjaan, untuk si pesertanya juga akan lebih memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar," ucap Hariyadi Sukamdani kepada KBR via Sambungan Telepon, Minggu (7/6/2020).

Hariyadi menuturkan, program Tapera tidak menguntungkan bagi pekerja maupun pemberi kerja. Ia menilai, semestinya 30 persen dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pekerja, bisa dialokasikan guna mendukung program perumahan. Menurut Hariyadi, itu akan lebih memiliki dampak yang optimal, baik bagi pekerjanya maupun untuk penyediaan perumahan itu sendiri.

"Artinya, dia tidak dalam posisi mudah keluar tarik dana. Kalau sekarang ini kan sedikit-sedikit dia keluar tarik semua dana di JHT-nya (BPJS Ketenagakerjaan), nah kalau bisa memiliki perumahan dengan skema yang baik, itu akan kepesertaannya menjadi jangka panjang dan bagus," ujar Hariyadi.

Hariyadi menambahkan, Tapera tidak pas dan dari segi kelayakannya bagi pekerja juga tidak fair. Ia pun mencontohkan, pekerja yang sudah punya rumah juga diwajibkan mengikuti iuran Tapera tersebut. Padahal, bila dibandingkan dengan di BPJS Ketenagakerjaan, dana itu  bisa digunakan untuk membiayai rumah pekerja. Sementara, yang Tapera tidak, karena pekerja yang sudah memiliki rumah juga wajib iuran, dan baru dapat mencairkannya nanti kalau sampai pensiun 58 tahun.

"Itu kan bagaimana. Secara di JHT kalau sudah 10 tahun kepesertaan, itu boleh mencairkan 30 persen gitu. Jadi menurut saya lebih fair," pungkasnya. 

Editor: Rony Sitanggang

  • uu tapera
  • kementerian perumahan rakyat
  • Komite Tapera
  • Badan Pengelola Tapera

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!