BERITA

Tersangka Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid Diancam 6 Tahun Penjara

Tersangka Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid Diancam 6 Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang terduga penyebar hoaks di media sosial.

"Bareskrim Polri telah menangkap tersangka Fitriadin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Dedi Prasetyo, seperti dikutip Antara, Senin (3/6/2019).

Fitriadin diduga menyebarkan hoaks tentang penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta Barat, lewat akun Facebook bernama Adi Bima.

"Pelaku mem-posting foto (penyerangan) mesjid di akun Facebooknya, padahal mesjid yang ada di foto itu bukanlah mesjid yang ada di Indonesia, melainkan mesjid yang ada di negara Sri Lanka," jelas Dedi.

Dari hasil interogasi, tersangka menyebar hoaks atas inisiatif sendiri. Tersangka diketahui merupakan pendukung salah satu Capres – Cawapres dalam Pemilu 2019, yang merasa tersulut emosinya akibat kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Penyidik menyita barang bukti dari tersangka berupa satu buah ponsel, serta dua buah simcard.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE dan UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(Sumber: ANTARA)

Editor: Agus Luqman

 

  • hoaks
  • hoax
  • facebook
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!