BERITA

Sidang MK, Ahli Pihak Terkait: Pelanggaran Pemilu Diajukan ke Bawaslu

"Pelanggaran penyalahgunaan APBN, program kerja pemerintah hingga Ketidaknetralan Aparatur Negara, adalah pelanggaran Pemilu. "

Sidang MK,  Ahli Pihak Terkait: Pelanggaran Pemilu Diajukan ke Bawaslu
Ahli dari pihak terkait Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Heru Widodo (kanan) bersiap memberikan keterangan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Ahli Hukum pihak terkait TKN  01 Eddy Omar Sharif Hiariej  menyampaikan pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti Penyalahgunaan APBN dan atau program kerja pemerintah hingga Ketidaknetralan Aparatur Negara,  adalah pelanggaran Pemilu. Menurut dia di depan sidang Mahkamah Konstitusi, pelanggaran seperti itu   seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu.

Selain itu menurut Profesor hukum yang biasa dipanggil Eddy Hiariej itu,  perselisihan Pilkada tidak tepat jika dikomparasi dengan perselisihan Pilpres seperti ini.

Pernyataan itu kontan mendapat sorotan dari kuasa hukum kubu Prabowo-Sandi. Anggota kuasa hukum Prabowo, Denny Indrayana, menyoal pendapat Eddy yang dianggap berbeda dengan saksi ahli lainnya yakni Heru Widodo, terkait komparasi sengketa pilkada dengan Pilpres.

Kata dia,   dalam paparan  Heru menyebut komparasi hanya tidak tepat jika dibandingkan dengan sengketa sebelum tahun 2015, karena setelahnya sudah ada pembaruan regulasi undang-undang. Namun harusnya dibandingkan dengan sengketa pemilu setelah tahun 2015, pasca pembaruan regulasi UU Pemilu.

Di bagian lain Heru Widodo   menyatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon BPN 02 tidak menunjukkan terjadi  pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut ahli yang merupakan dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah (UIA) itu, pelanggaran-pelanggaran bersifat kualitatif, baik itu berupa kategori pelanggaran terukur maupun pelanggaran TSM.

Heru menegaskan, penegakan hukum semacam itu  diajukan saat tahapan pemilu dan diajukan ke Bawaslu. Kata dia, hal itu terkait dengan pembaharuan regulasi atau pengaturan dalam UU Pemilukada Serentak 2015 dan UU Pemilu Serentak 2017.


Editor: Rony Sitanggang

 


 

  • gugatan Pilpres 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!