BERITA

SAH! MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2019

SAH! MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2019

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo-Sandiaga. Putusan sengketa pilpres 2019 itu dilakukan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang hasilnya dibacakan dalam sidang terbuka dengan dihadiri berbagai pihak pada Kamis, 27 Juni 2019. 

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyatakan, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum karena tidak bisa dibuktikan. 

"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

Sebelumnya, MK menolak gugatan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan Prabowo-Sandi karena dinilai minim bukti. Hakim MK berpendapat kewenangan penyelesaiannya ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak nota keberatan (eksepsi) pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf mengenai berkas perbaikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Majelis hakim menilai, eksepsi pihak termohon dan terkait tidak berlandaskan hukum. 

“Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu,” ucap hakim MK, Manahan Sitompul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). 

Tidak hanya di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MA dalam amarnya menyatakan, gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP). Keputusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 26 Juni 2019. 

Editor: Sindu Dharmawan

Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/16094411/jika-putusan-mk-tolak-permohonan-prabowo-kpu-lakukan-penetapan-3-hari.

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Editor : Diamanty Meiliana 

Sementara itu, Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres. laksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/16094411/jika-putusan-mk-tolak-permohonan-prabowo-kpu-lakukan-penetapan-3-hari.

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Editor : Diamanty Meiliana 

Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/16094411/jika-putusan-mk-tolak-permohonan-prabowo-kpu-lakukan-penetapan-3-hari.

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Editor : Diamanty Meiliana

  • Mahkamah Konstitusi
  • Prabowo-Sandi
  • Jokowi-Maruf Amin
  • KPU
  • gugatan Pilpres 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!