BERITA

Prabowo-Sandi Hormati Putusan Final MK

"Prabowo mengatakan keputusan tersebut sangat mengecewakan, namun ia menyatakan tetap mematuhi jalur konstitusi negara Indonesia"

Prabowo-Sandi Hormati Putusan Final MK
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KBR, Jakarta- Pasangan calon presiden nomor urut 02,  Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sangketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Calon presiden no urut 02, Prabowo Subianto mengatakan keputusan tersebut sangat mengecewakan, namun ia menyatakan tetap mematuhi jalur konstitusi negara Indonesia.

"Namun sesuai kesepakatan kami akan tetap patuh jalur konstusi kita, yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku di negara kita

Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati keputusan MK tersebut," ujar Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/06/2019).

Prabowo menambahkan, akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum serta koalisi Indonesia Adil dan Makmur untuk meminta saran terkait langkah hukum lain yang akan ditempuh.

Lebih lanjut Prabowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai koalisi atas dukungan yang diberikan. Menyikapi hasil sidang MK, Prabowo juga meminta kepada pendukung untuk menjagai kedamaian.

"Saya minta seluruh pendukung Prabowo Sandi mari kita tidak boleh kecil hati, kita harus tegar, kita tetap tenang tetap penuh cita-cita mulia tetapi selalu dalam kerangka damai anti kekerasan dan setia pada konstitusi kita yaitu UUD 1945," kata Prabowo, di Jakarta, Kamis (27/06). 

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Prabowo-Sandi
  • Mahkamah Konstitusi
  • Calon Presiden
  • gugatan Pilpres 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!