BERITA

Panglima dan Menko Jamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Ini Kata Istana

""Dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri, Panglima melakukan itu.""

Panglima dan Menko  Jamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Ini Kata Istana
Polisi menunjukkan barang bukti senjata yang disita dari tersangka rusuh 22 Mei. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Istana Kepresidenan mendukung sikap Panglima Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan tersangka kasus pemilikan senjata ilegal Soenarko. Kepala Staf Presiden Moeldoko meyakini, Hadi dan Luhut sudah berpikir secara masak sebelum menjadi penjamin untuk bekas Danjen Kopasus itu.

Kata Moeldoko, Hadi sebagai panglima TNI adalah pembina para purnawirawan TNI, termasuk Soenarko.

"Panglima TNI kan sebagai pembina bagi para purnawirawan, jadi dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri, Panglima melakukan itu. Jadi, saya apresiasilah Panglima itu. Sekali lagi beliau itu sebagai pembina. Dan dengan pertimbangan panglima, pasti sudah dipertimbangkan masak-masak kan," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/06/2019).


Moeldoko mengatakan belum mendapat penjelasan dari Hadi secara langsung mengenai jaminan untuk Soenarko tersebut. Namun, Moeldoko menilai wajar sikap Hadi yang menjamin penangguhan penahanan  untuk pensiunan TNI seperti Soenarko.


Meski Panglima TNI memberi jaminan penahanan untuk Soenarko, Moeldoko  mengklaim pemerintah tak akan mengintervensi kasus hukum tersebut. Ia berkata, pemerintah tak akan mencampuri kasus hukum Soenarko, maupun pensiunan TNI lain yang ditangkap karena diduga terlibat aksi 21-22 Mei 2019.

 

Sebelumnya kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. Juru bicara Kepolisian Indonesia Dedi Prasetyo mengatakan, penangguhan diberikan karena ada yang menjamin dan  penyidik menilai Soenarko bertindak Kooperatif.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian di situ memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah Panglima TNI dan Menko Kemaritiman Luhut," ujar   Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat (21/06/2019).


Dedi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan,  bekas Danjen Kopassus itu cukup kooperatif. 


Soenarko menjadi tersangka penyelundupan senjata ilegal.   Dia sebelumnya ditahan di  Rutan Militer Guntur.


Editor: Rony Sitanggang

  • penangguhan penahanan
  • pasal makar
  • 22 mei 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!