BERITA

MA Kecewa pada DPR

""Tahun lalu semua calon hakim agung diterima. Sekarang ditolak. Standar DPR itu apa sebenarnya?" kata Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro."

MA Kecewa pada DPR
Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung terhadap empat orang calon, yaitu Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, serta Matheus Samiaji dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Mahkamah Agung kecewa pada DPR karena tak meloloskan empat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, lembaganya akan kewalahan menangani semua perkara yang masuk, lantaran empat kandidat usulan KY tersebut untuk untuk menggantikan hakim yang pensiun dan meninggal.

Namun, Andi juga tak menyebutkan jumlah tunggakan perkara yang harus segera MA selesaikan.

"Tentu harapan kita supaya segera terisi, supaya penanganan perkara di Mahakamah Agung lancar, dan tunggakan-tunggakan tidak lagi terjadi. Karena sudah terseleksi. Kita melihat wajar-wajar saja, bagus-bagus saja. Karena selama ini juga, belum pernah terjadi, penolakan secara keseluruhan. Tahun lalu semuanya diterima. Kita juga melihat DPR, standarnya itu apa sebenarnya?" kata Andi kepada KBR, Jumat (07/06/2019).

Andi justru mempertanyakan maksud DPR yang menyebut keempat calon hakim agung "tak berkompeten".

Andi meyakini, KY sudah menjalankan prosedur panjang dengan standar penilaian tinggi untuk mencari calon hakim agung paling berkompeten. 

Andi berharap DPR segera menyetujui usulan calon hakim dari KY. Pasalnya, selain empat nama yang ditolak DPR, KY juga akan mengajukan tujuh kandidat untuk menggantikan hakim agung lain yang segera pensiun.

Andi menambahkan jumlah hakim pensiun akan terus bertambah, termasuk Ketua MA Hatta Ali yang akan pensiun April tahun depan, sehingga harus segera dicarikan penggantinya sejak Oktober tahun ini.

Meski mengaku terganggu karena anggota hakim agung tak lengkap, Andi mengklaim MA tetap akan bekerja maksimal menyelesaikan semua perkara.

Namun, Andi memperkirakan, perkara yang akan diputus MA tak akan sebanyak jika semua kursi anggota hakim agungnya terisi. 

Berdasarkan Fit and Proper Test

Sebelumnya, Komisi III DPR memutuskan untuk menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Keputusan yang diumumkan pada 21 Mei 2019 itu, dibuat setelah Komisi III melakukan uji kompetensi dan kelayakan terhadap empat calon hakim agung.

Adapun, para calon hakim agung yang diajukan KY adalah Cholidul Azhar untuk calon hakim agung Kamar Agama, Sartono untuk Kamar Tata Usaha Negara, serta Matheus Samiaji dan Ridwan Mansyur untuk Kamar Perdata.

Editor: Fadli Gaper

  • hakim agung
  • andi samsan nganro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!