BERITA

Kivlan Tak Dapat Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Polisi

Kivlan Tak Dapat Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Polisi

KBR, Jakarta-   Kepolisian tolak penangguhan penahanan ekas Kepala Staf Kostrad Kivlan Zein karena tidak kooperatif. Juru bicara Polri Dedi Prasetyo mengatakan, penanguhan penahanan diberikan berdasarkan  pertimbangan dari penyidik.

"Untuk pak KZ ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," ujar Dedi Prasetyo, di  Mabes Polri, Jumat (21/06/2019)


Dedi menilai Hal tersebut yang menjadi pertimbangan penyidik, karena sampai saat ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan itu.

Sebelumnya Kivlan Zein menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal dan dugaan makar. Dia ditahan pada Kamis (30/05). Pada 3 Juni, pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan.

Penangguhan Soenarko

Istana Kepresidenan mendukung sikap Panglima Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan tersangka kasus pemilikan senjata ilegal Soenarko. Kepala Staf Presiden Moeldoko meyakini, Hadi dan Luhut sudah berpikir secara masak sebelum menjadi penjamin untuk bekas Danjen Kopasus itu.

Kata Moeldoko, Hadi sebagai panglima TNI adalah pembina para purnawirawan TNI, termasuk Soenarko.

"Panglima TNI kan sebagai pembina bagi para purnawirawan, jadi dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri, Panglima melakukan itu. Jadi, saya apresiasilah Panglima itu. Sekali lagi beliau itu sebagai pembina. Dan dengan pertimbangan panglima, pasti sudah dipertimbangkan masak-masak kan," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/06/2019).

Sebelumnya kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. Juru bicara Kepolisian Indonesia Dedi Prasetyo mengatakan, penangguhan diberikan karena ada yang menjamin dan  penyidik menilai Soenarko bertindak Kooperatif.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian di situ memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah Panglima TNI dan Menko Kemaritiman Luhut," ujar   Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat (21/06/2019).


Dedi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan,  bekas Danjen Kopassus itu cukup kooperatif. 


Soenarko menjadi tersangka penyelundupan senjata ilegal. Dia sebelumnya ditahan di  Rutan Militer Guntur.


Editor: Rony Sitanggang

  • pasal makar
  • 22 mei 2019
  • penangguhan penahanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!