HEADLINE

Kasus KTP Elektronik, KPK Periksa Menteri Yasonna

Kasus KTP Elektronik, KPK Periksa Menteri Yasonna

KBR, Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Yasonna Laoly menyatakan, tidak ada keterangan yang berbeda, dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (25/6/2019), memanggil Yasonna sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, Markus Nari, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.


"Ini sebagai saksi untuk Markus Nari. Iya saya kan sama-sama anggota Komisi II, sama seperti keterangan saya sebelumnya. Ya sebagai warga negara kita datang, itu saja," kata Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah-Putih KPK, Kuningan, Jakarta.


Pemanggilan Yasonna dilakukan dalam kapasitasnya saat kasus itu berlangsung, yaitu sebagai bekas anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP.


Dalam pemeriksaan, kata Yasonna, penyidik mengonfirmasi soal risalah rapat terkait pembahasan proyek KTP elektronik.


"Tidak ada yang beda, hanya tambahan saja. Kenal tidak Pak Markus, sama-sama anggota Komisi II ikut pembahasan ada beberapa risalah rapat saja yang kami cek. Biasalah sama saja kan harus dikonfirmasi," katanya.


Sebelumnya, MenkumHAM Yasonna juga telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP elektronik lainnya, yang saat ini sudah menjadi terpidana seperti Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto), juga Made Oka Masagung dari pihak swasta. Lalu, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan bekas Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.


Selain Yasonna, KPK juga memeriksa bekas Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Taufiq Effendi, dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.


Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik. Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik).

Tak hanya itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP elektronik.

Atas perbuatannya itu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik) periode 2011-2013 pada Kemendagri.


Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Fadli Gaper 

  • ktp elektronik
  • menkumham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!