BERITA

Jamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Ini Alasan Menko Luhut

"Luhut tidak takut dibilang mengintervensi hukum, lantaran apa yang ia lakukan sudah sesuai aturan. "

Jamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Ini Alasan Menko Luhut
Polisi menunjukkan barang bukti senjata yang disita dari tersangka rusuh 22 Mei. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-   Permintaan penangguhan penahanan Soenarko, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dikabulkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, Soenarko layak mendapat penangguhan lantaran kooperatif dalam pemeriksaan.

Sebelumnya Luhut telah melakukan komunikasi dengan Kapolri Tito Karnavian terkait penangguhan tersebut.

“Iya memang karena dia cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan menurut polisi sudah cukup banyak, sudah cukup baik, cukup sementara untuk ditahan, dan sekarang mereka ditangguhkan. Alasan lain ya itukan bekas anak buah saya juga,” ujar Luhut, di kantornya, Jumat (21/06/2019).


Menurut Luhut, pertimbangan tersebut telah matang lantaran Tito mengatakan cukup aman untuk menjadi penjamin Soenarko. Ia juga mengatakan tidak takut dibilang mengintervensi hukum, lantaran apa yang ia lakukan sudah sesuai aturan.

Ketika ditanya terkait permintaan penangguhan Kivlan Zen, salah satu tersangka kasus makar, Luhut menjawab tidak tahu dan tidak ada surat terkait hal itu.

Soenarko ditetapkan menjadi tersangka pada mei 2019, ia ditahan di rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Soenarko menjadi salah satu tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.

 

Juru bicara Kepolisian Indonesia Dedi Prasetyo mengatakan, penangguhan diberikan karena ada yang menjamin dan  penyidik menilai Soenarko bertindak Kooperatif.


"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian di situ memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah Panglima TNI dan Menko Kemaritiman Luhut," ujar   Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat (21/06/2019).


Dedi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan,  bekas Danjen Kopassus itu cukup kooperatif. 


Editor: Rony Sitanggang

  • pasal makar
  • 22 mei 2019
  • penangguhan penahanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!