BERITA

ICJR: Kebijakan Kriminalkan Pengguna, Bukti Kegagalan Penanganan Narkotika

ICJR: Kebijakan Kriminalkan Pengguna, Bukti Kegagalan Penanganan Narkotika

KBR, Jakarta- Memperingati Hari Anti-Narkotika Internasional, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong pemerintah agar mereformasi kebijakan narkotika.

“ICJR kembali mengingatkan Pemerintah Indonesia akan pentingnya reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Kebijakan narkotika yang selama ini hanya berfokus pada kriminalisasi sudah terlalu banyak memakan korban, khususnya kelompok rentan seperti perempuan,” jelas Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, dalam rilis yang diterima KBR, Rabu (26/6/2019).


Peradilan Narkotika Jarang Memberi Rehabilitasi

Saat ini Indonesia menerapkan UU No. 35 tahun 2009 untuk kasus-kasus terkait narkotika. Dan menurut ICJR, UU tersebut cenderung bersifat represif, bernuansa penghukuman, serta belum memberi jaminan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.

Menurut riset ICJR tahun 2012, hanya ada 10 persen putusan hakim yang menetapkan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Tahun 2015 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat juga pernah menganalisis putusan Hakim se-Jabodetabek. Dari 522 putusan terkait pengguna narkotika, hanya ada 43 orang yang diberi rehabilitasi.

Riset ICJR bersama Rumah Cemara dan Empowerment and Justice Action (EJA) menunjukan hal serupa. Sepanjang 2015, Pengadilan Negeri Surabaya hanya memberi putusan rehabilitasi sebanyak 6 persen dari seluruh kasus.

Kebijakan bernuansa penghukuman itu membuat jumlah tahanan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) terus meningkat hingga melewati batas daya tampung (overcrowding). Rincian jumlah tahanannya adalah:

    <li>Desember 2015: 26,330 orang</li>
    
    <li>Desember 2016: 28,647&nbsp;orang</li>
    
    <li>Desember 2017: 37,085&nbsp;orang</li>
    
    <li>Desember 2018: 38,493&nbsp;orang</li></ul>
    

    “Pemerintah berulang kali menyebutkan bahwa salah satu fokus penanganan narkotika adalah penyelamatan pecandu dan pengguna narkotika. Faktanya, praktik penegakan hukum selama ini masih menempatkan pecandu dan pengguna narkotika dalam Lapas,” jelas ICJR dalam situs resminya.

    “Masuknya para pecandu dan pengguna ke dalam Lapas adalah fakta gagalnya penanganan narkotika,” tegas ICJR.


    Rehabilitasi Kurang Ampuh

    Hakim amat jarang memberi putusan rehabilitasi. Dan menurut ICJR, rehabilitasi yang diberikan bagi sedikit orang itu pun hanya berupa edukasi, yang dinilai tidak cukup ampuh menyehatkan pecandu narkotika.

    “Padahal, kondisi kecanduan narkotika merupakan gejala yang kompleks, terhadapnya perlu intevensi yang komprehensif untuk mengurangi dampak buruk narkotika, termasuk menjalankan intervensi terapi substitusi penggunaan narkotika untuk menjamin kesehatan pada pecandu narkotika,” jelas ICJR dalam situs resminya.


    Rentan Mengorbankan Perempuan

    Selain tidak memberi penanganan konstruktif untuk pengguna dan pecandu, ICJR menilai kebijakan narkotika saat ini rentan mengkriminalisasi perempuan.

    ICJR menyebut contoh narapidana perempuan yang menjadi “korban”, yakni:

      <li>Mary Jane Veloso, Tuti Herawati, dan R.A Sriemoetarinivianti, ketiganya adalah <i>single mother</i>&nbsp;yang sedang dalam kesulitan ekonomi dan datang dari keluarga kurang mampu.</li>
      
      <li>Dalam 5 kasus terpidana mati narkotika perempuan yang ditemukan, semua perempuan adalah korban eksploitasi oleh laki-laki: suami, pacar, tetangga, maupun bandar narkotika.</li>
      
      <li>Dalam seluruh kasus terpidana mati perempuan ini, juga ditemukan adanya pelanggaran hak-hak terhadap <i>fair trial</i>&nbsp;seperti hak atas penerjemah yang kompeten.</li></ul>
      

      Menurut ICJR, sistem peradilan pidana saat ini gagal memahami posisi perempuan yang kerap terkungkung norma sosial dan budaya.

      “Dalam keadaan sekarang, hal ini justru diperburuk dengan masih adanya semangat penghukuman melalui masuknya beberapa tindak pidana yang biasa dipakai menjerat perempuan ke dalam Rancangan KUHP. Perempuan akan terus-menerus menjadi korban, mengingat kerentanan sosial dan budaya yang melingkupi perempuan,” jelas Anggara dalam rilisnya.


      Perlu Reformasi Kebijakan

      Untuk memperbaiki berbagai kondisi di atas, ICJR mendorong pemerintah mereformasi kebijakan narkotika, yang berfokus pada pendekatan kesehatan sekaligus sensitif terhadap isu perempuan.

      “Pemerintahan Presiden Joko Widodo harus menunjukkan komitmen dan kesungguhannya dalam mengemban amanat tersebut, dengan merumuskan kembali kebijakan narkotika dan menghindari kacamata pidana dalam masalah narkotika, sehingga kebijakan narkotika yang baru akan lebih melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan,” tegas Anggara.


      Editor: Rony Sitanggang

  • ICJR
  • narkotika
  • narkoba
  • BNN
  • Hari Anti Narkotika Internasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!