HEADLINE

Vonis Penjara 7 Tahun Halangi Penyidikan Korupsi E-KTP, Fredrich akan Banding

Vonis Penjara 7 Tahun Halangi Penyidikan Korupsi E-KTP, Fredrich akan Banding

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fredrich Yunadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri menyatakan, Fredrich terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi proyek KTP elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa,  oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata hakim Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/06/18).


Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Bekas pengacara Setya Novanto ini juga tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.


Mejelis hakim juga menilai Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang tidak sopan selama persidangan. Selain itu, hakim melihat Fredrich cenderung mencari-cari kesalahan orang lain dalam menghadapi perkaranya.


"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim Zuhri.


Vonis terhadap Fredrich lebih ringan lima tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan atas perbuatan Fredrich.


Pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimenesh Sutardjo didakwa bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP. Jaksa juga mendakwa keduanya bekerjasama merekayasa sakitnya bekas Ketua DPR, Setya Novanto dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik KPK.


Terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sore ini, Fredrich menyatakan akan banding. Sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.


Di persidangan lain, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo dengan pidana penjara selama 6 tahun. Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo menyatakan, Bimanesh terbukti melakukan tindak pidana dengan merintangi penyidikan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) bersama-sama pengacara Fredrich Yunadi.


"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kresno di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/06/18).


Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Bimanesh juga tidak mengakui secara terus terang perbuatannya.


Sementara hal-hal yang meringankan, jaksa menilai Bimanesh bersikap sopan selama persidangan. Jaksa juga menilai Bimanesh telah memberikan keterangan yang membuka peran dan perbuatan pelaku lain yakni Fredrich Yunadi.


Editor: Rony Sitanggang
  • Fredrich Yunadi
  • vonis Fredrich Yunadi
  • Ketua majelis hakim
  • Saifuddin Zuhri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!