BERITA

Tolak Aturan Larangan Napi Korupsi Nyaleg, Kemenkumham akan Panggil KPU

""Karena itu bukan kewenangan PKPU.""

Tolak  Aturan Larangan Napi Korupsi Nyaleg, Kemenkumham akan Panggil KPU
Ilustrasi

KBR, Jakarta -  Menteri   Hukum dan Hak Asasi Manusia  Yasonna Laoly akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan napi korupsi ikut nyaleg. Menkumham Yasonna Laoly tetap berpendapat larangan itu melanggar UU dan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, pancabutan hak untuk ikut Pemilu hanya bisa dilakukan UU.

"Karena itu bukan kewenangan PKPU. Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU," paparnya kepada wartawan sebelum rapat dengan Komisi III di DPR, Senin (4/6/2018).


"Yang dapat melakukan itu adalah UU dan keputusan hakim, itu saja. Jadi nanti jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," tambahnya lagi.


Yasonna menambahkan, pemanggilan akan dilakukan oleh Dirjen di Kemenkumham dalam waktu dekat.


Dia mengatakan, pemerintah sepakat dengan semangat KPU untuk mencegah korupsi di masa depan. Namun, kata dia, tujuan tersebut "jangan dilakukan dengan cara yang salah". Dia meminta KPU mencari jalan lain yang tidak menabrak UU.


"Tujuan itu baik, kita paham lah, kita semua sama," jelasnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/saling_silang_pkpu_larangan_bekas_napi_korupsi_daftar_caleg/96215.html">Saling Silang PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/tersangka_korupsi_dipastikan_tetap_bisa_jadi_calon_kepala_daerah_/95584.html">Tersangka Korupsi Dipastikan Tetap Bisa Jadi Calon Kepala Daerah</a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span><br>
    


Menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang bekas narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengatakan, apa yang dilakukan KPU bertujuan untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.


Fadli menjelaskan, larangan untuk bekas napi korupsi sudah diberlakukan dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum diatur.


"Upaya KPU dalam PKPU itu menurut kami adalah upaya untuk menyeragamkan syarat ini. Jadi semua pihak atau calon baik DPD, Presiden, DPR dan DPRD itu harus memiliki syarat dan standar yang jelas karena serentak. Jadi tidak boleh ada perbedaan kualifikasi antara syarat calon DPD, Presiden dan Wakil Presiden termasuk DPR serta DPRD," kata Fadli kepada KBR, Jumat (01/06/18).


Menurut Fadli, tak ada alasan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuuk tidak memproses rancangan PKPU yang diserahkan KPU. Ia mengatakan, penyusunan rancangan PKPU tersebut telah melalui seluruh prosedur penyusunan perundangan. Salah satunya KPU telah melakuakan rapat konsultasi dan rapat dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah.


"Pembentuk undang-undang mayoritas menyatakan setuju, Wapres JK mengatakan setuju, presiden mengatakan KPU punya kewenangan. kalau semua sudah setuju apalagi yang membuat dilema?" Ujar Fadli.


Fadli menambahkan, larangan untuk menjadi calon anggota legislatif tidak hanya untuk bekas narapidan kasus korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk tiga jenis tindak pidana lainnya yakni narkotika, terorisme, dan kejahatan seksual terhadap anak.


Inisiatif KPU membuat  draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu, Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menuai polemik dari sejumlah fraksi di DPR, Kementerian Dalam Negeri, juga Bawaslu. Mereka menyatakan tak sepakat jika aturan tersebut masuk dalam PKPU. Namun LSM pengawas pemilu, Antikorupsi dan KPK mendukung rencana tersebut. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/peserta_pilkada_terjerat_kasus___kpk_usulkan_jokowi_terbitkan_perppu/95370.html">Peserta Pilkada Terjerat Korupsi, Ini Usulan KPK</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/kpu_sodorkan_rancangan_aturan_larangan_eks_koruptor_jadi_caleg_ke_dpr/95722.html">Awal Mula Wacana Perluasan Tafsir Pelarangan Eks Napi Nyaleg</a>&nbsp;</b><br>
    


Editor: Rony Sitanggang

  • PKPU larangan eks napi korupsi
  • Pemilu 2019
  • Calon Legislatif
  • korupsi
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
  • eks napi korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!