HEADLINE

Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran Saat Pemungutan Suara Pilkada 2018

Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran Saat Pemungutan Suara Pilkada 2018

KBR, Jakarta - Pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 diwarnai sejumlah dugaan pelanggaran. Mulai dari pelaksanaan yang tak tepat waktu hingga surat suara yang hilang.

Di Cirebon, Jawa Barat, ribuan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati raib. Surat suara termasuk surat cadangan sebanyak 2.467 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon tak diketahui keberadaannya.

Warga pun terpaksa menggunakan hak pilih dengan kertas suara pengganti yang disalurkan sebanyak 1.973 buah. Akibatnya pelaksanaan pemilihan umum di tempat itu pun terlambat sekitar 15 menit dari jadwal pukul 07.00 WIB. Di desa ini, tercatat 2.404 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1-6.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Danamulya Suparyo mengungkapkan, hingga H-1 surat suara yang ditunggu-tunggu tak kunjung tiba. Padahal seharusnya logistik dari KPU itu sudah diterima pada H-2 pencoblosan.

Ia pun berinisiatif jemput bola ke petugas di tingkat kecamatan. Namun yang ditemukan hanya logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sementara surat suara Pilbup, tidak ada.

"Logistik Pilgub Jawa Barat sudah lengkap di PPS. Tapi logistik untuk Pilbup Cirebon belum kami terima, makanya saya coba jemput bola," cerita Suparyo di Cirebon, Rabu (27/6/2018).

Baca juga:

Oleh karenanya, ia langsung melapor ke ketua PPS. Setelah mencari dan dipastikan tidak ada maka disediakan surat suara pengganti sebanyak 1.973 buah.

"Rabu pagi sekitar pukul 07.10 WIB surat suara pengganti sudah diterima di enam TPS. Walaupun terlambat sekitar 15 menit pemilihan suara berjalan lancar."

Ia mengaku, surat suara pengganti hanya diberikan sebanyak 80 persen karena banyak warganya yang merantau sehingga jumlah itu dianggap cukup.

"Banyak warga desa sini yang merantau ke luar kota dan bekerja di luar negeri sebagai TKI. Kami sudah perhitungkan sebelumnya, karena Pemilu sebelumnya sudah kami inventarisir warga yang tidak mencoblos," jelasnya.

Sementara, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan measih menyelidiki kasus hilangnya ribuan surat suara tersebut. Mulai dari penelusuran di lokasi asal surat suara hingga kemungkinan adanya faktor kesengajaan.

"Kami beserta KPU dan Panwaslu sedang berproses atas kehilangan ini," kata Suhermanto.

Baca juga:


Penyelidikan

Atas kejadian tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah meminta kepolisian menyelidiki hilangnya 2.600 surat suara Pilbup Cirebon 2018 saat disimpan di Kantor Kecamatan Plumbon. Selain oleh polisi, pengusutan kasus ini juga ditangani Panwaslu setempat.

Menurut Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, Sebelum hilang, rencananya surat suara itu akan didistribusikan ke kelurahan untuk disebar di enam TPS di Desa Dana Mulya, Plumbon. Kata dia, saat disimpan di kantor kecamatan, posisi surat suara itu ada dalam kotak.

"Tapi kotaknya belum disegel karena masih menunggu formulir C dari KPU Jawa Barat. Kalau pun menunggu formulir C dari KPU Jawa Barat yang masih kurang, nah begitu diperiksa lagi itu yang ternyata di satu desa tersebut dari enam kotak suara itu hilang," terang Yayat Hidayat di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Rabu (27/6/2018.

Padahal kata dia, pengamanan di tingkat kecamatan sudah melibatkan polisi dan tentara. Karena itu selanjutnya, KPU Jawa Barat juga akan mengevaluasi kinerja KPU Kabupaten Cirebon terkait proses pengamanan distribusi logistik pemilu.

Agar Pilkada di Kabupaten Cirebon tetap terlaksana maka Yayat memerintahkan 2.000 cadangan surat suara untuk pemilihan ulang agar digunakan. Sementara sisanya diambil dari 2,5 persen surat suara tambahan dari beberapa TPS.

Baca juga:


Logistik Dibawa Kabur

Persoalan surat suara ini juga terjadi di Papua. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu TPS di Kabupaten Jayawijaya menggondol logistik Pilkada 2018. Kapolri Tito Karnavian mengakui, kejadian KPPS membawa kabur logistik pemilu memang kerap terjadi. Alasannya kata dia, biasanya karena KPPS tersebut berpihak pada salah satu pasangan calon.

"Ini dibawa kabur umumnya primordialisme. Keberpihakan kepada pasangan calon tertentu karena keluarga, suku dan lain-lain. Laporan dari Kapolda sudah ditangkap kemudian sudah dibawa. Ini hanya satu TPS," kata Tito di Mabes Polri, Rabu (27/06/18).

Ia memastikan, petugas KPPS itu telah ditangkap dan logistik pemilu telah diamankan.

Tito mengatakan, proses pemungutan suara di TPS itu akan dibicarakan lebih lanjut oleh penyelengara dan pengawas Pemilu setempat. Sebab kata dia, tak menutup kemungkinan sebagian surat suara yang dibawa kabut itu telah dicoblos.

"Nah untuk yang belum memilih nanti akan dilaksanakan pemilihan suara tambahan dengan kesepakatan para penyelenggara pemilu dan pengawasnya," tambahnya.

Baca juga:


Catatan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima lebih dari 1.700 laporan dari tim pengawas di pelbagai daerah mengenai dugaan pelanggaran pada pencoblosan, Rabu (27/6/2018). Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan beragam kejanggalan itu di antaranya, pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang molor dari jadwal awal pukul 07.00 waktu setempat, absennya fasilitas bagi para difabel, serta kerusakan surat suara.

"Pengawasan proses pemungutan pada 8.751 TPS. Pertama, TPS dibuka lebih dari jam 7 pagi ada 735 kejadian, kemudian tidak tersedianya alat bantu untuk tuna netra ada 457, lalu terdapat surat suara rusak ada 152 kejadian," terang Bagja dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Selain itu, Bawaslu menerima laporan adanya penggunaan atribut pasangan calon oleh saksi, tidak terpasangnya visi-misi pasangan calon, tidak adanya keterbukaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pengarahan pilihan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Intimidasi di TPS pun terjadi di empat daerah. Namun begitu, Bawaslu belum mengklarifikasi laporan dari tim pengawas tersebut.

Total, ada 1.795 laporan dugaan pada pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak 2018 ini. Sebanyak 171 daerah di 17 Provinsi melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara 125 Kabupaten di 39 kota melaksanakan pemilihan Bupati, dan Wakil Bupati.

Bawaslu menerima data dari tim pengawas di masing-masing daerah melalui laporan dalam jaringan (daring). Laporan-laporan yang masuk kemudian ditampung dan dikategorisasi.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Pilkada Serentak 2018
  • PIlkada 2018
  • pelanggaran pilkada
  • kejanggalan Pilkada
  • Bawaslu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!