HEADLINE

Ratusan Napi Terorisme dan Korupsi Terima Remisi, Ini Penyebabnya

Ratusan Napi Terorisme dan Korupsi Terima Remisi, Ini Penyebabnya

KBR, Jakarta- Ratusan narapidana kasus terorisme dan korupsi mendapatkan remisi Idulfitri dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Juru bicara Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan ada 333 koruptor dan 56 teroris yang memperoleh remisi tahun ini.

"Pasal 34 ayat 1 PP 99 teroris 49 orang, korupsi 251 orang. Pasal 34 ayat 3 PP 28 teroris 7 orang, yang korupsi 83 orang," kata Ade saat dihubungi KBR, Kamis (14/6).


Dari jumlah tadi, 331 di antaranya mendapat pengurangan hukuman, sisanya langsung bebas. Kemenkumham juga memberikan remisi kepada sekitar 80 ribu narapidana kasus lainnya. Sebanyak 446 di antaranya langsung bebas. Sisanya, harus menjalani sisa masa pidana setelah diremisi.


Jumlah pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan. Ade mengatakan penilaian bergantung faktor perilaku masing-masing narapidana. Khusus untuk napi teroris, napi tersebut harus bersedia mengikuti program deradikalisasi. Sementara untuk napi koruptor, wajib melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.


 Ade mengungkapkan saat ini napi dan tahanan di penjara maupun rumah tahanan mencapai 250 ribu orang. Jumlah ini melebihi kapasitas yang hanya sekitar 124 ribu orang.

Editor: Rony Sitanggang 

  • remisi lebaran 2018
  • Lebaran 2018
  • Juru bicara Ditjen PAS Ade Kusmanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!