HEADLINE

KPK Tegaskan Keberatan Delik Korupsi Masuk RKUHP, Apa Tanggapan Menkumham?

"Yasonna menyatakan pihaknya baru akan membahas penolakan KPK sehingga terlalu dini untuk berkomentar."

KPK Tegaskan Keberatan Delik Korupsi Masuk RKUHP, Apa Tanggapan Menkumham?
Menkumham Yasonna Laoly saat menyampaikan tanggapan Pemerintah pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). (Foto: ANTARA/ Dhemas R)

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan mengomentari keberatan KPK atas masuknya delik tindak pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

KPK sudah lima kali menyurati presiden dan menyuarakan penolakan itu karena dianggap akan melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.

Yasonna menyatakan pihaknya baru akan membahas penolakan KPK sehingga terlalu dini untuk berkomentar.

"Oh itu nanti kami bahas. Itu tidak pernah ada, tidak pernah ada (pelemahan KPK). Sudah lama masalah itu kami bahas," ujarnya singkat sambil bergegas mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Senin (4/6/2018) siang.

KPK tetap menolak masuknya delik korupsi dalam revisi UU KUHP yang kini bergulir di DPR. KPK mengatakan masuknya delik korupsi dalam KUHP akan membuatnya tumpang-tindih dengan UU Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam beberapa surat penolakan KPK kepada Presiden Joko Widodo, alasan penolakan antara lain lantaran tindak pidana yang dikodifikasi ke dalam RKUHP "akan sulit direvisi dan akan selalu ketinggalan zaman." Selain itu UU Tipikor memiliki "10 karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana lainnya." Namun hingga kini surat itu belum berbalas.

Baca juga:

    <li><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/5_surat_tak_dibalas__kpk_tetap_tolak_delik_korupsi_masuk_rkuhp/96264.html"><b>5 Kali Surat Tak Dibalas, KPK Tetap Teruskan Penolakan Delik Korupsi Masuk RKUHP</b></a></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/koalisi_sipil_beberkan_risiko_jika_tipidsus_masuk_rkuhp/96261.html">Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan Risiko Jika Tipidsus Jadi Masuk RKUHP</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/revisi_kuhp__alasan_yasonna_bersikeras_masukkan_delik_korupsi/90659.html">Revisi KUHP, Alasan Yasonna Berkeras Masukkan Delik Korupsi</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></li></ul>
    


    Celah Jual Beli Perkara

    Hal senada diungkapkan peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim. Berdasar kajian lembaganya, dimasukkannya delik korupsi ke RKUHP berpotensi memunculkan hukuman ringan bagi koruptor. Hal ini berbeda dengan pengaturan pada UU Tipikor. Karena itu, pasal serupa dengan ancaman hukuman yang berbeda ini menurutnya bisa menjadi celah jual-beli perkara. Penegak hukum yang tak bertanggung jawab, kata dia, boleh jadi memanfaatkan dengan menawarkan pilihan pemakaian pasal.

    Selanjutnya, kata Hifdzil, tak satu pasal pun dalam RKUHP yang menegaskan bahwa KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi celah pelemahan juga pembunuhan KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi.

    Karena itu Hifdzil pun meminta seluruh elemen masyarakat menolak pengesahan RKUHP. Pasalnya kini pemerintah dan DPR telah menyepakati draf RKUHP dan segera mengetoknya menjadi undang-undang. Jika betul disahkan maka menurutnya bukan saja mengancam pemberantasan korupsi oleh KPK, melainkan juga penanganan kasus narkoba dan pelanggaran HAM.

    "Di RUU KUHP itu tidak hanya soal tindak pidana korupsi. Tetapi juga pemberantasan Narkoba juga diatur, kemudian kejahatan HAM juga diatur," tutur Hifdzil.

    "Jadi harusnya tidak hanya yang  pegiat antikorupsi saja yang bergerak soal ini, pegiat HAM, pegiat lingkungan, pegiat antinarkoba itu sebenarnya juga harus bergerak bersama dan menyuarakan bahwa ini adalah isu yang sangat krusial. Dan paling tidak memaksa DPR untuk bisa membuka ruang yang lebih luas lagi untuk menerima masukan dari masyarakat sipil," pungkas Hifdzil.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/banyak_masalah__komnas_ham_minta_dpr_tunda_pengesahan_rkuhp/94859.html">Komnas HAM Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah</a>&nbsp;</b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/rkuhp__dpr_dan_pemerintah_sepakati_penghinaan_pada_presiden_masuk_delik_umum/94897.html">RKUHP, DPR dan Pemerintah Sepakati Penghinaan Presiden Masuk Delik Umum</a>&nbsp;<br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/pemerintah_usulkan_pelanggaran_ham_berat_genosida_dan_kejahatan_perang_masuk_rkuhp/94891.html">Pemerintah Usulkan Pelanggaran HAM Berat dan Genosida Masuk RKUHP</a>&nbsp;</b><br>
      




    Editor: Nurika Manan

  • RKUHP
  • KUHP
  • Yasonna Laoly
  • Menkumham Yasonna Laoly
  • Pukat UGM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!