BERITA

Kapal Tenggelam di 3 Daerah, KNKT Minta Kemenhub Buat Aturan Kapal Kecil

Kapal Tenggelam di 3 Daerah, KNKT Minta Kemenhub Buat Aturan Kapal Kecil

KBR, Jakarta-   Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi segera menerbitkan aturan khusus untuk kapal berukuran kecil, termasuk speedboat yang menjadi moda angkutan sungai dan laut jarak pendek. Soerjanto mengatakan, kebanyakan operator speedboat dan kapal kecil tak mengetahui adanya aturan soal spesifikasi dan fasilitas standar yang harus dipenuhi.

Kata Soerjanto, sangat banyak kasus kecelakaan kapal ukuran kecil.

"Itu kapal ikan, tidak bisa. Life vest tidak ada, stabilitasnya. Kalau ikannya kan ditaruh di bawah tidak apa-apa. Tetapi kan manusia di atas, jadi tidak stabil. Memang kapal ikan. Kita lagi merekomendasikan untuk dibikin peraturan menteri khusus, untuk penumpang 12 orang ke atas seperti apa, ada contok spek kapalnya seperti apa, sehingga gampang dicerna aturan itu," kata Soerjanto kepada KBR, Rabu (13/06/2018).

Soerjanto mengatakan, rekomendasi aturan untuk kapal berukuran kecil tersebut telah KNKT sampaikan pada Budi sejak awal tahun ini. Menurutnya, KNKT akan meminta Kemenhub mengebut penerbitan aturan tersebut setelah Lebaran nanti.  Kata Soerjanto, Kemenhub juga telah mengundangnya untuk membahas isi aturan tersebut, misalnya soal sertifikasi nakhoda, model dan spesifikasi kapal, serta fasilitas yang wajib ada di dalam kapal.


Soerjanto berkata, selama ini banyak kecelakaan terjadi pada kapal kecil yang dimodifikasi tanpa berkonsultasi pada Dinas Perhubungan. Padahal, kebanyakan kapal kecil tersebut hanya memiliki dua pintu berukuran kecil, sehingga banyak penumpang terjebak di dalam kapal saat kecelakaan. Apalagi, kebanyakan kapal kecil tersebut juga tak dilengkapi jaket pelampung.


Pada Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 158 menyebut kapal yang diukur dan mendapat Surat Ukur adalah kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya 7 GT. Adapun kewajiban nakhoda yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah untuk yang mengemudikan kapal motor ukuran 35 GT atau lebih.

Sebelumnya 13  orang tewas dalam peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut ikan di perairan Makassar sudah dievakuasi. Dari jumlah total 43 penumpang, diketahui ada 22 orang selamat. Sementara, delapan orang hilang dan belum ditemukan.

Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Selatan, Hasriadi mpencarian dilakukan bersama TNI dan Polri.

"Itu tadi sudah informasi yang kami terima dari pihak BPBD Makassar dan Basarnas, bekerja sama dengan TNI-Polri sedang melakukan pencarian dan evakuasi. Dan data korban yang kami temukan sudah ada 13 orang meninggal; yang 8 orang itu sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Angkatan Laut, dan 5 orang dievakuasi ke Pulau Barrang Lompo, dan 22 orang selamat, dan 8 orang hilang untuk sampai saat ini," kata Hasriadi kepada KBR, Rabu (13/6/18).


Hasriadi mengatakan, kapal tenggelam di antara Pulau Kayangan dan Tanggul Reklamasi di perairan Makassar. Selain dihantam ombak, kapal juga mengalami kelebihan muatan sehingga lanjunya tak seimbang. Dalam peristiwa itu, Hasriadi menyebut tak ada alat pengaman yang tersedia dalam kapal, seperti jaket pelampung.
   

Rabu kemarin, kapal yang mengangkut penumpang tenggelam di tiga wilayah berbeda yakni di Makassar dan Banggai, Sulawesi, serta Bangka Selatan, Sumatera.


Di Makassar, kapal motor Arista tenggelam di perairan dan hingga kini delapan orang korban belum ditemukan. Kecelakaan juga dialami kapal Cikal rute Leme-leme menuju Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Tiga orang dinyatakan meninggal beserta ternak yang diangkut di dalam kapal.
   

Sementara di Bangka, kapal cepat Albert rute Kabupaten Bangka Selatan menuju Ogan Komering Ilir, mengalami pecah lambung karena menabrak ombak, hingga terbalik, dan menewaskan 3 orang. Kapal ini merupakan kapal penumpang.

 

Tenggelamnya kapal-kapal ini terjadi sehari setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tidak ada kapal barang yang jadi angkutan lebaran tahun ini.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • kapal tenggelam
  • Anggota Komisi V Bambang Haryo
  • kapal motor Arista
  • kapal cepat Albert

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!