BERITA
Hadiri Kampanye Cagub Saifullah, Puluhan Kades di Banyuwangi Dilaporkan kepada Bawaslu
""Orang- orang yang terkait tanggal 30 Mei kemarin itu akan kita klarifikasi""
Hermawan Arifianto
KBR, Banyuwangi- Sebanyak 63 kepala desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu setempat. Mereka diduga ikut kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur no urut 2 Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno pada Rabu (30/05).
Ketua Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid mengatakan dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan cagub no urut 1 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Kata Hasyim, Bawaslu langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dengan memanggil puluhan kades tersbeut untuk dimintai keterangan.
Hasyim menjelaskan, berdasarkan peraturan Bawaslu RI tentang penanganan sengketa pemilu, bawaslu kabupaten berhak memanggil terlapor untuk dimintai kalarifikasi dan keterangan tentang keterlibatan dugaan kampanye salah satu pasangan calon. Sebab berdasarkan Undang- Undang tentang desa, kepala desa harus netral dan tidak boleh terlibat kampanye partai politik.
“Informasi awal itu kemudian kita telusuri berdasarkan bukti- bukti yang ada yang kita kumpulkan akhirnya hari ini hasil rapat pleno kita tindak lanjuti informasi awal itu untuk menjadi temuan untuk kemudian diproses menjadi tindakan yang dilakukan Panwas. Artinya bahwa orang- orang yang terkait tanggal 30 Mei kemarin itu akan kita klarifikasi untuk kemudan biar persoalan ini menjadi gamblang terang benerang dan tidak menjadi bola liar,” kata Hasyim Wahid, Selasa (5/6/2018) di Banyuwangi
Ketua Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid menargetkan, pemeriksaan puluhan kepala desa ini rampung selama lima hari kedepan. Jika dalam pemeriksaan puluhan kepala desa tersebut terbukti terlibat kampanye, Bawaslu akan melimpahkan kasus ini ke sentra Gakumdu Banyuwangi untuk diproses hukum.
Kata Hasim, selain memeriksa puluhan kades, Bawaslu Banyuwangi juga akan memeriksa tim kampanye pasangan calon no urut dua Saifullah Yusuf- Putih Guntur Soekarno. Termasuk Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Karena didalam tim kampanye ada nama Bupati Banyuwangi ikut dalam kegiatan tersebut.
Menurut Hasyim, meski sudah mengajukan izin cuti kampanye, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar anas tetap dipanggil Bawaslu Banyuwangi untuk dimintai keterangan. Sebab kampanye yang dilakukan pasangan Safullah yusuf- Putih Guntur Soekarno itu diluar jadwal kampanye yang sudah ditentukan.
Editor: Rony Sitanggang
- Pilkada Serentak 2018
- pelanggaran pilkada
- netralitas kades
- Saifullah Yusuf- Puti Guntur Soekarno
- Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!