HEADLINE

Ditolak PTUN, Hizbut Tahrir Indonesia Ajukan Memori Banding

Ditolak PTUN, Hizbut Tahrir Indonesia Ajukan Memori Banding

KBR, Jakarta- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  berencana akan mengajukan memori banding besok Selasa (5/6) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang  menolak gugatan eks HTI terhadap SK Menkum HAM terkait pembubaran organisasi pada 7 Mei 2018.  Kuasa Hukum HTI, Yuzril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena peluang menang kemungkinan terbuka di tingkat banding, kasasi, atau di peninjauan kembali (PK).

"Eksistensi HTI tetap diakui sepanjang HTI melakukan upaya-upaya hukum. Jadi misalnya dia menggugat ke pengadilan, seperti sekarang ini melakukan jumpa pers dalam konteks melakukan pembelaan, melakukan upaya hukum. Untuk pembelaan itu, keberadaan HTI tetap diakui masih eksis untuk melakukan pembelaan-pembelaan," kata Yuzril di Kantor Ihza Firm Law Jakarta, Senin (4/6/18).


Yuzril beranggapan, Hakim PTUN hanya memutuskan sesuatu yang tidak mereka ajukan, yakni menolak gugatan perkumpulan HTI untuk seluruhnya.


Yuzril mengatakan putusan tersebut berefek  eks-HTI mengalami pembatasan hak. Seperti melakukan ceramah, menyampaikan khotbah, dan menghadiri pengajian.  

Awal Mei lalu, pemerintah   menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi rencana eks-HTI  mengajukan banding. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Jhoni Ginting mengatakan, pemerintah akan selalu siap jika HTI menggugat putusan PTUN tersebut, bahkan hingga kasasi.

Menurut Jhoni, putusan PTUN tersebut sudah sesuai dengan harapan pemerintah untuk menjaga keutuhan negara.

"Kalau disampaikan bahwa saksi dari kita tidak kompeten, kurang, ya itu sah-sah saja. Tetapi yang kita hargai adalah putusan dari majelis hakim PTUN. Kalau penggugat banding, mereka membuat memori banding, kita buat kontra memorinya. Begitu juga kalau ke kasasi, sama," kata Jhoni di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (08/05/2018).


Jhoni mengatakan, pemerintah akan terus mengusahakan agar HTI tetap dibubarkan. Jika HTI tetap diizinkan, menurut Jhoni, akan bermunculan ormas-ormas lain yang tidak setuju dengan nasionalisme dan demokrasi Pancasila.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Hizbut Tahrir Indonesia
  • Yuzril Ihza Mahendra
  • ormas
  • Jhoni Ginting

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!