BERITA

Pansus Angket di DPR Ngotot Paksa KPK 'Serahkan' Miryam

Pansus Angket di DPR Ngotot Paksa KPK 'Serahkan' Miryam

KBR, Jakarta - Panitia Khusus yang dibentuk DPR untuk meng-angket (menyelidiki) kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot meminta agar KPK 'menyerahkan' Miryam S Haryani untuk diperiksa Pansus.

Miryam S Haryani merupakan politisi Partai Hanura yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian keterangan palsu terkait perkara korupsi proyek e-KTP. KPK menyebut Miryam ditekan anggota DPR sehingga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.


Setelah KPK menolak menghadirkan Miryam S Haryani, Pansus berencana mengajukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.


Hal ini disepakati seluruh anggota dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Dossy Iskandar Prasetyo, di Gedung DPR, Senin (19/6/2017).


Dalam sidang itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Partai Nasdem, Taufiqulhadi, membacakan surat resmi dari KPK yang isinya menolak menghadirkan Miryam di rapat Pansus Angket.


"Menurut pendapat KPK, menghadirkan tersangka Miryam S Haryani dapat dikualifikasikan suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan atau abstraction of justice," kata Taufiq membacakan surat balasan dari KPK, Senin (19/6/2017).


Selain berencana mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam, Pansus Angket juga mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terhadap KPK atas tuduhan merintangi proses penyidikan di KPK.


Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Dossy Iskandar mengatakan rencana itu akan dikaji terlebih dahulu oleh Badan Keahlian DPR.


"Ini dikaji terlebih dahulu baru akan ditentukan langkah selanjutnya," ujarnya.


Menurut Dossy, Pansus Angket KPK salah satunya bertujuan untuk mengklarifikasi surat pernyataan Miryam. Sehingga tak akan menyentuh pada subtansi perkara yang ditangani KPK.


Pada rapat perdana, pimpinan Pansus Angket di DPR membacakan surat pernyataan Miryam yang isinya ia tidak merasa ditekan, atau diancam oleh sejumlah anggota DPR ketika mencabut BAP di persidangan Tipikor, tanggal 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017. Miryam menyebut nama sejumlah anggota DPR itu seperti Bambang Soesatyo, Aziz S, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding dan Desmon Mahesa.


Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam tidak mengakui satu pun keterangannya yang sudah tertuang ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia dinilai memberikan yang berbeda dengan keterangannya dalam BAP.


Panggilan paksa


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat Pansus Angket di DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam S Haryani jika politisi Partai Hanura itu tidak diizinkan KPK untuk diperiksa Pansus.


Fahri Hamzah mengatakan status Miryam sebagai tersangka maupun tahanan KPK tidak bisa menghalangi kewenangan Pansus Angket untuk melakukan pemanggilan. DPR akan memanggil paksa jika Miryam tidak hadir setelah tiga kali diundang Pansus.


"Selama masih hidup dia bisa dipanggil oleh DPR. Jangankan Miryam, Presiden Republik Indonesia pun boleh dipanggil oleh panitia angket. Tidak ada satupun warga Negara Indonesia yang tidak bisa dipanggil oleh angket. Itulah kelebihannya angket," kata Fahri di DPR, Senin (19/6/2017).


Fahri mengatakan, "Kalau tidak datang DPR akan meminta Mabes Polri melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menghadirkan orang tersebut di ruang sidang. Nanti bunyi suratnya seperti itu."


Fahri mengatakan, DPR pernah bekerjasama dengan Kepolisian saat Pansus Angket Century. Saat itu ada salah satu saksi yang dipanggil paksa. Menurutnya, hal itu bisa diterapkan dalam hak angket terhadap KPK.


"Prosedur pemanggilan di dalam UU MD3 jelas. Jangan lupa MD3 juga mengandung hukum acara persidangan," ujarnya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • hak angket
  • hak angket KPK
  • hak angket e-ktp
  • hak angket DPR
  • Miryam S Haryani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!