BERITA

Serikat Pekerja Gugat Kebijakan Penundaan THR ke Pengadilan

""Bilamana ada perusahaan yang mencicil atau menunda pembayaran THR, maka KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.""

Adi Ahdiat

Serikat Pekerja Gugat Kebijakan Penundaan THR ke Pengadilan
Ilustrasi: Pekerja pabrik di Boyolali, Jawa Tengah, mencari makan siang saat jam istirahat (7/4/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan surat edaran resmi yang membolehkan penundaan atau pencicilan pembayaran THR di masa pandemi Covid-19.

Namun, surat edaran itu kini digugat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (14/5/2020).

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, surat edaran itu bisa dijadikan dalih oleh pengusaha yang ingin mangkir dari kewajibannya.

Said mencontohkan ada sebuah perusahaan di Sukabumi, Jawa Barat, yang awalnya ingin menunda atau mencicil THR. Namun, setelah didemo ribuan buruh, perusahaan itu akhirnya mampu membayarkan THR secara penuh.

"Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi, kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda, ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," kata Said dalam siaran persnya yang dilansir Antara, Kamis (14/5/2020).

Berita Terkait: Perusahaan Mangkir THR, Menaker Minta Transparansi Laporan Keuangan

Bertolak dari kasus itu, Presiden KSPI Said Iqbal kini menuntut agar Menaker tidak membuka ruang untuk penundaan atau pencicilan THR.

Ia pun menegaskan perusahaan harus membayarkan THR karyawan secara penuh dan tepat waktu.

"Sesuai Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR setelah H-7 lebaran, atau membayar dengan cara mencicil, atau menunda pembayaran THR, maka KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," kata Said. 

Editor: Agus Luqman

  • thr
  • buruh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!