BERITA

Koalisi Masyarakat Sipil Segera Uji Materi Revisi UU Minerba ke MK

Koalisi Masyarakat Sipil Segera Uji Materi Revisi UU Minerba ke MK

KBR, Jakarta - DPR menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Miinerba) pada Selasa (12/5/2020).

Koalisi Masyarakat Sipil bersiap menggugat revisi Undang-undang Minerba itu ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Hal ini dinyatakan salah satu anggota Koalisi sekaligus Koordinator Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Edo Rakhman.

"Koalisi Masyarakat Sipil, kelompok-kelompok masyarakat sipil, pasti akan menyikapi. Kalau kemudian pemerintah dan DPR RI berani mengesahkan RUU ini, kita akan menyiapkan langkah-langkah untuk menghadang, agar RUU ini ketika menjadi undang-undang akan dibatalkan," kata Edo kepada KBR, Selasa (12/5/2020).

"Kita akan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan uji formal di Mahkamah Konstitusi. Kita juga akan siapkan segera untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang, ketika sudah disahkan oleh DPR RI," sambungnya.


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/05-2020/ruu_minerba_hapus_pidana_untuk_pejabat_korupsi_izin_pertambangan/103108.html">RUU Minerba Hapus Pidana untuk Pejabat Korupsi Izin Pertambangan</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/berita/05-2020/meski_banyak_diprotes__dpr_loloskan_ruu_minerba_ke_sidang_paripurna/103112.html">Meski Banyak Diprotes, DPR Loloskan RUU Minerba ke Sidang Paripurna</a></li></ul>
    


    Masalah RUU Minerba

    Mewakili Walhi dan Koalisi Masyarakat Sipil, Edo Rakhman menyatakan RUU Minerba tidak layak disahkan karena sarat akan keganjilan.

    Dari segi proses, ia menilai pembahasan RUU ini cacat hukum karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Sedangkan dari segi muatan, Edo menilai isi RUU Minerba hanya menguntungkan pengusaha pertambangan,  tapi merugikan masyarakat dan lingkungan.

    "Perilaku DPR RI ini seperti merampok di tengah kebakaran, di tengah publik yang terdampak dan akan terdampak oleh pertambangan, berjuang melawan Covid-19. Pembahasan (RUU Minerba) secara daring pun ternyata tidak membuka partisipasi publik, karena media dan publik dikeluarkan dari pembahasan secara daring tersebut. Undang-Undang yang akan disahkan DPR ini dipastikan sarat akan kepentingan investor," tandasnya.

    "Apalagi bicara soal daya dukung lingkungan yang akan dirasakan oleh masyarakat, yang khususnya ada di lokasi sekitar pertambangan, itu akan semakin menurun."

    "Nah kalau kemudian RUU ini disahkan, praktik ini akan terus berlanjut dan tentunya bahkan wilayah-wilayah yang sekalipun itu terlindungi itu akan bisa dieksploitasi dengan aktivitas pertambangan. Dan tentu penguasaannya akan semakin dikuatkan oleh negara ketika RUU ini disahkan," sambungnya.

    Beberapa poin dalam draf RUU Minerba yang dipersoalkan Koalisi ialah:

      <li>Perpanjangan otomatis bagi pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa lelang dan tanpa pengurangan luas wilayah.</li>
      
      <li>Adanya definisi 'Wilayah Hukum Pertambangan' yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetapi juga di lautan yang bertentangan dengan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.</li>
      
      <li>Pengusaha tidak diwajibkan melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang di lubang bekas galian tambang.</li>
      
      <li>Industri batu bara dibebaskan dari kewajiban hilirisasi, serta diberi insentif fiskal dan nonfiskal.</li>
      
      <li>Penghapusan pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin tambang bermasalah.</li>
      
      <li>Izin usaha pertambangan boleh dipindahtangankan.</li>
      
      <li>Resentralisasi kewenangan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, tanpa mempertimbangan kapasitas Pemerintah Pusat dalam membina dan mengawasi aktivitas tambang di daerah.</li></ul>
      

      Editor: Agus Luqman

  • ruu minerba
  • tambang
  • lubang tambang
  • batu bara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!