BERITA

Jatam: UU Minerba Hasil Revisi Mempercepat Kerusakan Lingkungan

Jatam: UU Minerba Hasil Revisi Mempercepat Kerusakan Lingkungan

KBR, Jakarta - UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) hasil revisi yang disahkan DPR pada Selasa lalu (12/5/2020) berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan.

Hal ini disampaikan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah.

"Koalisi dan kami di Jatam mencatat bahwa di dalam batang tubuh revisi undang-undang (Minerba) ini banyak sekali pasal-pasal dan ayat-ayat yang bermasalah, dan juga menimbulkan dampak di kemudian hari bagi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat," kata Merah kepada KBR, Rabu (13/5/2020).

Merah menyebut UU Minerba baru memberi kemudahan perpanjangan kontrak bagi usaha pertambangan.

Menurut dia, pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ini adalah perusahaan tambang raksasa yang masa kontraknya akan habis dalam waktu dekat, seperti PT Adaro, Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, dan Berau Coal.

"Di dalam Pasal 169 itu semua mengubah atau mengatur tentang perpanjangan kontrak otomatis. Dalam aturan yang lama, izin-izin tambang raksasa itu kalau habis masa berlakunya dia harus dikembalikan ke negara. Nanti negara yang memutuskan, apakah ini mau dilanjutkan untuk dieksploitasi atau tidak. Kalau dilanjutkan berarti dilelang. Kalau tidak dilanjutkan maka dia masuk ke wilayah pencadangan negara, disimpan, dicadangkan untuk kebutuhan generasi berikutnya. Bisa dalam bentuk konservasi, dan seterusnya. Tapi kalau (kontraknya) diperpanjang otomatis, ya percuma saja," kata Merah.

Selain perpanjangan kontrak otomatis, Merah menyebut UU Minerba baru ini juga membolehkan perusahaan untuk memperluas area tambangnya.

"Bayangkan (area tambang) PT Berau Coal itu 112 ribu hektare. Bisa dua kali wilayah DKI Jakarta itu luasnya. Nah, di dalam aturan kita harusnya dia diciutkan menjadi 15 ribu hektare, karena berkaitan dengan daya dukung lingkungan, daya tampung, daya dukung ekologis. Mana mungkin satu wilayah diteruskan operasi pertambangan dengan skala besar, pasti akan merusak menyebabkan banjir, kerusakan alam, rontoknya layanan fungsi alam, polusi. Kita sudah merasakan dampaknya sekarang. Kerusakan alam, kerusakan lingkungan, bencana di mana-mana. Kalau ini dilanjutkan tanpa diciutkan wilayah (tambangnya), selesai ini daratan Indonesia," kata Merah.

"Intinya rancangan undang-undang ini 90 persen adalah memfasilitasi kepentingan pengusaha tambang dan oligarki batu bara. Rakyat, masyarakat, korban tambang, tidak diajak terlibat, tidak diajak partisipasi."

"Undang-undang (Minerba) dibuat top-down, dari atas ke bawah. Tidak berangkat dari problem yang muncul di lapangan, krisis lingkungan yang terjadi, dan melanggengkan kecanduan energi kotor pada batu bara. Semua insentif kemudahan diberikan kepada industri kotor batu bara."

"Jadi kita ini semakin terjerat dalam gurita atau cengkraman energi kotor batu bara yang akan merusak, memberikan polusi, limbah, dan merusak alam lingkungan hidup kita. Mempercepat datangnya krisis iklim," tukasnya.


Kebijakan Milik Pengusaha Tambang, Bukan Milik Negara

Menurut Koordinator Jatam Merah Johansyah, muatan UU Minerba baru ini tidak mencerminkan adanya tanggung jawab negara kepada masyarakat, tapi semata-mata mencerminkan kepentingan pengusaha tambang.

"Setengah dari orang-orang yang duduk di DPR ini adalah pengusaha, dan juga termasuk pengusaha-pengusaha tambang, mereka yang memegang kendali di DPR. Mereka (pengusaha tambang) yang duduk di menteri juga kok. Mayoritas orang-orang di jajaran menteri utama Kabinet Indonesia Maju ini adalah pengusaha tambang. Dan mereka memiliki konflik kepentingan terkait industri pertambangan ini," kata Merah.

"Dan ini terhubung juga dengan pemilu kemarin. Siapa di balik PT Adaro? Keluarga (Erick) Thohir. Keluarga Thohir ada di mana sekarang? Ada di kekuasaan, Menteri BUMN, menjadi sponsor politik di pemilu. Mereka semua."

"Siapa di balik Kaltim Prima Coal dan Arutmin, Bumi Resource? Keluaga Bakrie. Keluarga Bakrie ada di mana sekarang? Di kekuasaan. Mereka mengendalikan, masih punya power, masih punya kekuatan mengendalikan Partai Golkar.

"Siapa yang duduk di pemerintahan yang ada ini, siapa yang duduk DPR saat ini membahas (UU Minerba)? Orang-orang itu juga. Partai-partai itu. Tidak ada lagi negara, negara sudah mitos."

"Yang untung ya mereka (pengusaha tambang). Kekayaan di Indonesia ini hanya bermuara bagi 20-25 miliarder, orang-orang oligarki, semua terpusat konsentrasi kekayaannya ke sana. Rakyat kita tetap miskin, buruh tetap diperas tenaganya, lingkungan tetap rusak," tandasnya.

Editor: Agus Luqman

  • ruu minerba
  • tambang
  • lubang tambang
  • perubahan iklim
  • batu bara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!