BERITA

Jakarta PSBB, Tapi 1.050 Perusahaan Masih Diizinkan Beroperasi

""Kementerian Perindustrian harus berkoodinasi dengan Pemerintah Daerah. Jangan sampai ada industri yang beroperasi dengan alasan sudah diizinkan oleh Kementerian Perindustrian.""

Muthia Kusuma, Adi Ahdiat

Jakarta PSBB, Tapi 1.050 Perusahaan Masih Diizinkan Beroperasi
Lengangnya jalanan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, di tengah penerapan PSBB, Jumat (1/5/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 sejak 10 April 2020.

Dalam aturannya semua tempat kerja harus ditutup selama PSBB, kecuali perusahaan yang melayani kebutuhan dasar dan sektor strategis. Tapi pada kenyataannya, masih banyak perusahaan di luar sektor-sektor itu yang masih beroperasi seperti biasa.


Dapat Izin dari Kementerian Perindustrian

Menurut Data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, sampai 30 April 2020 ada 1.050 perusahaan yang sudah mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Sebanyak 11,8 persen dari total pemegang IOMKI itu berlokasi di Kawasan Industri dan Kawasan Berikat Nusantara, dengan total tenaga kerja mencapai 199.826 orang.

Hal ini lantas dikritisi Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih.

"Saya lihat di Jakarta sendiri sudah ada industri yang tidak termasuk industri strategis, industri logistik, atau industri yang dikecualikan, masih mengajukan sebagai industri yang dikecualikan," ungkap Alamsyah saat dihubungi KBR, Selasa, (5/5/2020).

"Kementerian Perindustrian harus berkoodinasi dengan Pemerintah Daerah. Jangan sampai ada industri yang beroperasi dengan alasan sudah diizinkan oleh Kementerian Perindustrian," katanya lagi. 

Menurut Alamsyah, Pemda melalui Satpol PP harusnya punya wewenang untuk melakukan pendampingan terhadap industri yang masih beroperasi normal di tengah PSBB.

Alamsyah juga menilai tidak perlu ada penambahan kluster industri yang dikecualikan dalam PSBB, agar kerugian negara akibat pandemi Covid-19 tidak semakin besar.


Bantuan Sosial Tidak Merata

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih juga mengungkapkan lembaganya sudah menerima 139 aduan masyarakat terkait penerapan PSBB.

Mayoritas aduannya, yakni sekitar 64 persen, terkait dengan bantuan sosial yang tidak merata.

Sekitar 27 persen aduan terkait dengan laporan lembaga keuangan yang tidak memberi kemudahan cicilan untuk nasabah. Sedangkan sekitar 9 persen aduan sisanya terkait dengan masalah pelayanan kesehatan dan transportasi.

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • PSBB Jakarta
  • PSBB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!