NASIONAL

Terima Sengketa Pemilu, MK Buka 24 Jam

Terima Sengketa Pemilu, MK Buka 24 Jam

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi akan terima permohonan sengketa hasil Pemilu sampai Jumat (24/5) dini hari besok. Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, dari batas waktu yang sudah ditentukan, sampai Rabu (22/5) kemarin, baru ada satu gugatan yang masuk ke MK, yakni dari anggota DPD provinsi Maluku Utara, selebihnya masih sebatas konsultasi sebelum pengajuan gugatan.

Fajar memperkirakan,   pemohon akan ramai mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (23/5).

"Nampaknya memang polanya hari ke-2 untuk Pileg itu masih wait and see, masih konsolidasi dan koordinasi di Parpol dengan seluruh caleg-calegnya mungkin untuk menyiapkan permohonan, mengumpulkan alat bukti, mengumpulkan hal-hal yang diperlukan dalam menyusun permohonan. Polanya biasanya menjelang tenggat waktu pengajuan permohonan habis, nah di situlah kira-kira pemohon ini mengajukan permohonannya," kata Fajar kepada KBR, Rabu (22/5/2019).


Fajar mengatakan, MK siap 24 jam untuk menerima permohonan sengketa sampai Jumat dini hari. Setelah batas waktu permohonan sengketa habis, MK akan memeriksa kelengkapan berkas, dan memberikan waktu 3x24 jam sampai Minggu (26/5) kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan.


"Ada yang pokok dalam permohonan itu adalah apa sebetulnya yang dipersoalkan dalam perkara ini? Kalau ada kecurangan, di mana? Kalau ada terjadi kesalahan penghitungan, dimana? Kalau terjadi blablabla yang lain, ya itu harus diuraikan.  Dan yang terakhir adalah petitum. Apa yang diminta kepada MK dalam permohonan ini, apakah minta membatalkan, apa meminta pemungutan suara ulang, dan seterusnya," jelasnya.


Setelah berkas permohonan lengkap, selanjutnya MK akan  meregristasi pendaftaran gugatan.Setelah registrasi dinyatakan lengkap, maka MK ada waktu maksimal 7 hari untuk memulai persidangan.  Tapi, Fajar mengatakan, karena ada hari raya Idul Fitri pada awal Juni, maka untuk sengketa Pilpres, akan dilakukan pendaftaran pada 11 Juni 2019 dan akan diputus paling lama pada 28 Juni 2019. Dan untuk Pileg, akan dilakukan pendaftaran pada 1 Juli 2019 dan diputus paling lama tanggal 9 Agustus.

"Sejak diregistrasi itu maka resmi menjadi perkara. Nah sejak diregistrasi itulah maka hitungan seperti diperintahkan UU itu, kalau Pilpres itu harus selesai 14 hari kerja, sejak diregistrasi, maka ketemunya itu paling lama itu 28 Juni. Kalau Pileg diregistrasinya tanggal 1 Juli, 30 hari kerja kedepan harus selesai jatuhnya itu 9 Agustus." Pungkasnya.

Jadwal tersebut menurut PMK No. 1 tahun 2019 tentang Tahapan,  Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Umum, bisa menyesuaikan waktu berdasarkan penetapan hasil pemilu oleh KPU.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pilpres 2019
  • MK
  • kerusuhan pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!