HEADLINE

Sengketa Pemilu ke MK, BPN Optimistis Menang

Sengketa Pemilu ke MK, BPN Optimistis Menang

KBR, Jakarta- Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis, dapat memenangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Optimisme itu disampaikan Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada awak media termasuk KBR, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Dahnil mengatakan tetap yakin memenangkan gugatan sengketa hasil Pemilu di MK, meskipun Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meragukan atau menyebut kecil kemungkinan, bahwa MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan BPN.


Kemungkinan apapun bisa saja terjadi, kata Dahnil, termasuk memenangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 dalam persidangan majelis hakim MK nanti.


"Ya, kalau disebut kemungkinannya kecil, tapi itu kan tetap berarti ada. Allah SWT itu Maha Penentu, Maha Membolak-balik hati," kata Koordinator juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kartanegara, Kamis (23/5/2019).


Dahnil enggan menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra, terkait perkara gugatan sengketa hasil Pemilu 2019, yang akan disampaikan BPN ke MK.


Sebelumnya, Tim Hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin yaitu Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kemungkinannya sulit bagi BPN untuk membuktikan terdapat kecurangan Pemilu 2019. Selain itu, kecil pula kemungkinannya, bahwa gugatan sengketa Pemilu 2019 yang diajukan BPN akan mengubah hasil Pemilu, seperti yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum.


Editor: Fadli Gaper 

  • BPN
  • ajukan ke mk
  • sengketa pemilu
  • dahnil anzar simanjuntak
  • yusril ihza mahendra

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!