HEADLINE

2019-05-17T12:51:00.000Z

Mabes Polri Bantah Pecat Brigadir TT Hanya Karena Alasan Gay

""Menjadi dasar untuk Pemecatan Dengan Tidak Hormat karena yang bersangkutan melakukan disorientasi seksual dan ada korbannya," kata Dedi Prasetyo, juru bicara Mabes Polri kepada KBR (16/5)."

Mabes Polri Bantah Pecat Brigadir TT Hanya Karena Alasan Gay
Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo (kanan). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dikenakan terhadap Brigadir TT,  hanya karena yang bersangkutan mengaku homoseksual atau gay. 

Menurut juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo, pelanggaran yang disangkakan kepada TT, antara lain  tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari, dan bepergian ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan. Selain itu, TT juga diduga telah melakukan pelanggaran pidana pelecehan seksual.

"Itu yang paling utama menyebabkan yang bersangkutan juga menjadi dasar untuk di PDTH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) karena yang bersangkutan melakukan disorientasi seksual dan ada korbannya," katanya kepada KBR.

Pada sidang kode etik pada 18 Oktober 2018, TT dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya. Menurut Dedi, vonis PDTH itu ditetapkan majelis hakim, yang berasal dari Propam Polda Jateng. Majelis hakim menyatakan, TT tidak menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri. Termasuk menghormati norma kesusilaan, agama, nilai kearifan lokal dan hukum.

Perjalanan Kasus TT

Kasus TT yang berujung pemecatan, bermula saat perayaan Valentine, 14 Februari 2017. TT yang saat itu berpamitan akan pergi dengan pasangannya -- seorang dokter di Kudus --, didatangi delapan anggota kepolisian (empat berpakaian preman dan sisanya berseragam lengkap serta bersenjata).

Sejak diperiksa di Polres Kudus, pada 14 Februari 2017 hingga Maret 2017, TT mengaku sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan tes, termasuk psikotes.

Pada 16 Maret 2017, TT merasa aneh, ketika kasusnya berubah menjadi kasus disorientasi seksual.

Sidang kode etik pada 18 Oktober 2018 dijalani TT, sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat, pada akhir 2018.

Tak terima dengan putusan itu, TT mengajukan gugatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada  26 Maret. 


Editor: Fadli Gaper 

  • dedi prasetyo
  • polisi lgbt
  • pemecatan tt
  • lgbt
  • gay
  • polisi gay

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!