BERITA

Kemenkominfo Desak Pengesahan RUU perlindungan data Pribadi

"Menyikapi banyaknya penyalahgunaan data pribadi, Kementrian Kominfo mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi"

Ilustrasi Data Pribadi
(Foto: Shutterstock)

KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak agar Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan oleh DPR akhir tahun ini.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menilai, definisi data pribadi cukup luas sehingga harus penegasan. 

"Definisi data pribadi, yang disebut data pribadi itu apa saja? Apakah termasuk di dalamnya tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor NIK dan seterusnya yang kemudian melekat pada individu tertentu? Apakah nanti masuk ke kategori data pribadi?" kata Nando, sapaan Ferdinandus Setu pada KBR (14/5/2019).

Menyikapi banyaknya penyalahgunaan data pribadi, Kementrian Kominfo mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi karena banyaknya laporan penyalahgunaan data pribadi yang diterima oleh Kementerian Kominfo. 

"Dengan adanya undang-undang data pribadi kita harapkan definisi itu menjadi kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah," pungkas Nando

Nando menyebut, RUU nanti harus memuat sanksi pidana yang sesuai bagi siapapun yang membocorkan data pribadi tanpa hak. Hal tersebut dibutuhkan guna memberi efek jera pada pelaku pembocoran data.

Ia berharap setelah ada undang-undang, masyarakat menjadi tak sembarangan menyalahgunakan atau membocorkan data pribadi

Editor: Ardhi Rosyadi

  • Data Pribadi
  • Kementrian Kominfo
  • RUU
  • RUU Perlindungan Data Pribadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!