BERITA

Jadi Target Ancaman Pembunuhan, Menko Luhut: Kampungan

Jadi Target Ancaman Pembunuhan, Menko Luhut: Kampungan
Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: ANTARA)

Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menganggap bahwa ancaman pembunuhan karena perbedaan pendapat seharusnya tidak terjadi di era demokrasi.

"Untuk apa buat seperti itu. Kalau kita beda pendapat dalam demokrasi bukan dengan cara kayak gitu. Kan kampungan cara begitu dan pasti ketahuan," katanya dalam wawancara dengan Antara (30/5/2019).

Luhut menjelaskan, ia sering mendengar ancaman dengan desing peluru di Timor Timur saat dulu berkarier sebagai tentara. Namun, ia mengaku heran jika hal serupa terjadi di Jakarta.

"Kalau di daerah seperti gini, di Jakarta, di era demokrasi gini, masih ada pikiran seperti itu saya pikir kampungan itu," ujar Luhut.

"Yang saya sayangkan sebenarnya kenapa sih mesti ancam-ancam. Orang saya kenal juga kok, memang gampang bunuh orang," ujarnya pula.

Mantan Menko Polhukam yakin cepat atau lambat dalang utama kelompok penunggang gelap aksi massa 22 Mei 2019 akan terungkap.

"Hanya soal waktu saja, jadi tidak bisa berkelit. Saya lihat ini Pak Tito very very professional," ujarnya.


Polisi Sudah Tangkap 6 Tersangka dan Kivlan Zen

Sebelumnya, polisi mengatakan telah menangkap enam orang tersangka rencana pembunuhan tokoh nasional. Enam orang ini berinisial HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF.

Salah satu tersangka adalah supir pribadi Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen.

Belakangan, Kivlan Zen juga ditangkap karena dituduh terkait dengan senjata api ilegal yang ditemukan polisi dari tangan si supir tersebut. Kivlan juga dituduh punya hubungan dengan tersangka-tersangka lainnya.

Saat ini Kivlan Zen telah resmi ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Namun kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan strategi untuk membebaskan Kivlan.

“Kami minta orang-orang yang bisa memberikan kesakian. Sebab nanti seperti sebelum ke persidangan, kami upayakan ini bebas. Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas,” ujar Suta sebagaimana dikutip Antara (30/5/2019).

Menurut kuasa hukumnya, Kivlan Zen tidak terkait dengan enam orang tersangka rencana pembunuhan tokoh nasional, maupun senjata api ilegal yang diperkarakan.

(Sumber: ANTARA)

 

  • ancaman pembunuhan
  • pembunuhan tokoh
  • luhut binsar panjaitan
  • Aksi 22 Mei
  • kerusuhan pemilu
  • Pilpres 2019
  • Pemilu 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!