NASIONAL

Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif dari BPN

Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif dari BPN
Ilustrasi: Sidang di Bawaslu. (Sumber: Bawaslu)

KBR, Jakarta- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menolak laporan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam sidang pleno pendahuluan hari ini, Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalollo menyampaikan, laporan BPN tidak dilengkapi bukti yang memenuhi kriteria bukti.

Kata dia, kriteria itu   diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

“Bukti laporan yang dimasukan oleh pelapor hanya yang menunjukan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor. Berupa print out berita online, yang tidak didukung dengan bukti lainnya. Baik berupa bukti dokumen surat, maupun video yang menunjukan perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” kata Ratna dalam sidang pleno pendahuluan atas laporan BPN tersebut, Senin  (20/5/2019).


Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalollo menambahkan, bahwa bukti print out berita online tidak bisa berdiri sendiri melainkan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lain. Kemudian untuk menunjukan perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor, pelapor setidaknya harus memberikan bukti yang menggambarkan dugaan kecurangan, paling sedikit di 50 persen dari jumlah provinsi di Indonesia.


Hari ini, Bawaslu menetapkan putusan pendahuluan terkait laporan dari Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Hanafi Rais yang dilaporkan sejak 10 Mei 2019. Pihak yang terlapor yaitu pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Pilpres 2019
  • Jokowi-Maruf Amin
  • Prabowo-Sandi
  • bawaslu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!