BERITA

BPOM Sita Produk Pangan Tidak Memenuhi Syarat Senilai Rp 3,4 Miliar

"Selama bulan Ramadan BPOM menyasar 1.834 sarana ritel serta distribusi pangan dan menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak"

Resky Novianto

 BPOM Sita Produk Pangan Tidak Memenuhi Syarat Senilai Rp 3,4 Miliar
BPOM menunjukkan produk pangan yang menyalahi aturan (Foto: KBR, Resky Novianto)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui 33 Balai Besar dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia berhasil menyita ratusan ribu kemasan pangan tak memenuhi syarat senilai Rp 3,4 miliar selama bulan ramadan.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak serta pangan jajanan takjil yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna dilarang.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana distribusi pangan, terdiri dari 1.553 sarana retail dan 281 sarana gudang distributor importir. Dalam pemeriksaan ditemukan 47 persen (produk) yang tidak memenuhi ketentuan. Pemeriksaan ini juga menemukan produk pangan yang rusak, pangan kadaluwarasa, dan pangan tanpa izin edar," kata Penny di Aula C Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Penny menegaskan, selama bulan Ramadan BPOM menyasar 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan. Ia menyebut, dari hasil pengawasan, BPOM menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi.

Penny menambahkan, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai keekonomian temuan.

Ramadan 2018, pemeriksaan dilakukan terhadap 1.726 sarana ritel/ distributor pangan jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp2,2 miliar rupiah.

"Peningkatan jumlah dan nilai ekonomi temuan tersebut merupakan hasil dari pengembangan cakupan pengawasan pangan hingga ke kabupaten dan kota," ujar Penny Lukito.


Lebih lanjut Penny Lukito mengatakan, berdasarkan lokasi temuan pangan kadaluarsa, sebarannya berada di wilayah Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima, dengan jenis produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit.

Kemudian temuan pangan rusak, banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo, dengan jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan kemasan kaleng, dan minuman berperisa. 

Editor: Ardhi Rosyadi

  • Ramadan
  • BPOM
  • #Makanan
  • #Kedaluarsa
  • #Pangan Ilegal
  • Formalin
  • Boraks

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!