NASIONAL

21 Tahun Tragedi Mei, Komnas HAM Nilai Kejagung Tak Serius Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

""Sebenarnya itu otomatis, itu sudah ada di undang-undang. Ngomong tidak tersumpah itu bagi kami itu mengada-ada saja." "

21 Tahun Tragedi Mei, Komnas HAM Nilai Kejagung Tak Serius Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Keluarga korban berziarah memperingati 21 tahun tragedi Mei, di TPU Ranggon, Jakarta Timur, Senin (13/05/19). (Foto: KBR/Kevin).

KBR, Jakarta-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) kurang serius  menuntaskan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, Kejagung berulang kali mengembalikan berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM dengan alasan yang sama.

Menurut Beka, Kejagung beralasan berkas penyelidikan dari Komnas HAM  kurang cukup bukti formal untuk naik ke penyidikan. Selain itu Kejagung juga menilai bahwa penyidik dari Komnas HAM tidak tersumpah.


"Sebenarnya itu otomatis, itu sudah ada di undang-undang. Ngomong tidak tersumpah itu bagi kami itu mengada-ada saja." Ujar dia.


Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk mengulur-ulur waktu penyidikan. Dia beralasan, kewenangan Komnas HAM adalah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuat kesimpulan tentang dugaan pelanggaran HAM yang berat.


"Tentu saja harapan Komnas bahwa berkas-berkas penyelidikan Komnas ditingkatkan levelnya ke penyidikan. Karena dengan kewenangan penyidikan itulah kemudian Jaksa Agung kemudian bisa menghadirkan fakta, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM yang berat. Kemudian dengan kewenangan penyidikan, Jaksa Agung bisa mencari bukti-bukti atau fakta-fakta yang bisa memperkuat penyelidikannya Komnas."

Beka menilai, belum ada langkah realistis dari Presiden Joko Widodo setelah pertemuan keduanya pada tahun lalu (Juni). Bahkan surat yang dikirimkan Komnas HAM kepada Presiden tertanggal 8 Februari 2019 mengenai status atau kelanjutan dari proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat juga belum direspon.

"Kami sampai saat ini belum mendapat informasi apakah pemerintah itu, Presiden, sudah membuat peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat yang realistik. Belum ada, ini bukan masalah abu-abu atau hitam putih. Tapi memang belum ada peta jalannya setelah pertemuan antara Komnas HAM dengan Presiden."


Saat ini, Komnas HAM telah menyerahkan total 14 berkas dugaan pelanggaran HAM berat ke Kejagung. Sebelas berkas itu di antaranya terkait peristiwa Mei 1998, tragedi 1965-66, peristiwa Talangsari, Semanggi 1998 dan 1999, penembakan misterius (petrus), tragedi Trisakti, penghilangan penculikan aktivis, Wasior Wamena, peristiwa Jambo Keupok Aceh, Rumah Geudong di Aceh, Timang Gajah di Aceh, serta dua berkas baru yakni peristiwa Simpang KKA Aceh dan dugaan pembunuhan dukun santet di Jawa timur. 

Hari ini, korban dan keluarga beserta sejumlah organisasi hak asasi manusia gelar ziarah dan tabur bunga memperingati 21 tahun reformasi. Tabur bunga di antaranya dilaksanakan di mal Klender.

Pusat perbelanjaan ini dibakar saat kerusuhan pada 21 tahun lalu. Di mal yang kini bernama  Citra Plaza tersebut diperkirakan ratusan orang tewas terbakar.


Setelah dari mal  Klender, rombongan bergerak ke TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk berziarah dan tabur bunga di makam korban Mei 98.


Acara tabur bunga dan ziarah itu dilakukan sejumlah LSM  seperti Amnesty international Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ikatan keluarga Korban Orang Hilang (IKOHI), KontraS, dan Paguyuban Mei’98.


Penembakan Mahasiswa Unversitas Trisakti pada 12 Mei 1998 menjadi pemicu reformasi. Dalam peristiwa itu empat mahasiswa tewas. Mereka adalah, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Hingga kini pelaku dan dalang penembakan itu belum terungkap.

 

Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kejagung kemudian mengembalikan berkas dengan alasan bukti tak lengkap.  Menurut Komnas HAM seluruh berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu sudah dikembalikan lagi kepada Kejaksaan Agung.


Editor: Rony Sitanggang 


  • reformasi 98
  • tragedi mei

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!