HEADLINE

Sengketa Pulau Pari, Warga Kembali Hadapi Jerat Hukum

Sengketa Pulau Pari, Warga Kembali Hadapi Jerat Hukum

KBR, Jakarta - Puluhan warga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menggelar aksi borgol tangan di PN Jakarta Utara untuk memprotes yang mereka sebut “kriminalisasi terhadap Ketua RW Pulau Pari”, Selasa (8/5/2018) siang.

Ketua RW Sulaiman alias Khatur dijerat pasal penyerobotan tanah dan menghadapi sidang dakwaan hari ini. Khatur dilaporkan oleh pihak PT Bumi Pari Asri yang terlibat sengketa lahan dengan warga sejak 2015.

Salah satu warga, Edy Hafiz Mulyono, dalam orasinya menyatakan Khatur tidak memiliki rumah sehingga mustahil menyerobot lahan. Dia juga meminta majelis hakim melihat masalah sengketa pulau secara keseluruhan.

"Kita menunjukkan solidaritas kita terhadap RW kita di Pulau Pari," teriaknya memimpin massa aksi di depan PN Jakarta Utara, Selasa (8/5/2018) siang. 

"Dia tidak bersalah. Dia tidak punya rumah atau tanah di Pulau Pari. Tapi hari ini dia duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan penyerobotan tanah, padahal dia tidak pernah melakukan itu," ujarnya lagi.

red

Aksi simbolis borgol tangan bersamaan dengan pembacaan dakwaan terhadap warga ke-5 Pulau Pari di PN Jakarta Utara. (Foto: KBR/Rio Tuasikal)

Dalam aksinya, massa mengikat tangan menyerupai borgol sambil berorasi. Mereka membawa spanduk bertulis "Selamatkan Pulau Pari" dan "Hukum Buta Kepada Masyarakat Jelata". Peserta aksi juga membawa foto 4 warga Pulau Pari yang dijerat hukum selama sengketa lahan berlangsung. 

Sengketa Pulau Pari melibatkan warga dan PT Bumi Pari Asri. Warga pulau yang mengelola pariwisata secara swadaya sejak 2011 berhadapan dengan PT BPA yang mengklaim memiliki sertifikat lahan atas tanah warga. PT BPA mengklaim 90 persen pulau, meliputi rumah 300-an keluarga, pantai Pasir Perawan yang dikelola warga, termasuk sekolah dan dermaga, yang diklaim lewat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/_privatisasi__pulau_pari_kepulauan_seribu_diwarnai_bentrok__polisi_salahkan_warga/93588.html">'Privatisasi' Pulau Pari Diwarnai Bentrok</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/perempuan_warga_pulau_pari_mengaku_disikut_polisi_hingga_pingsan/93613.html">Perempuan Pulau Pari Mengaku Disikut Polisi Hingga Pingsan</a>&nbsp;</b><br>
    

Sidang Dakwaan

Sulaiman, adalah warga ke-5 Pulau Pari yang menghadapi gugatan hukum di tengah sengketa lahan dengan PT Bumi Pari Asri. Ketua RW 04 itu dituduh menyerobot lahan. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Mat Yasin menjerat Khatur dengan pasal 168 KUHP memaksa memasuki rumah dan pasal 385 KUHP penyerobotan lahan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Yasin.

Sulaiman alias Khatur didakwa menyerobot lahan milik Pintarso Adijanto, yang membeli sebidang lahan warisan di Pulau Pari pada 1991. Pada 2012, Khatur disebut masuk ke lahan tersebut setelah membelinya dari Surdin. Surdin mengklaim lahan itu dibeli dari ahli waris Mat Lebar namun tidak dapat menunjukkan sertifikat hak milik. Surdin juga disebut dalam surat dakwaan namun perannya tidak jelas. 

Khatur tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah empat tahun dan juga bersikap kooperatif selama proses hukum.

Kasus Khatur merupakan kali ketiga warga Pulau Pari menghadapi gugatan hukum. Pada 2015, warga Edi Priadi divonis penjara dengan tuduhan penyerobotan lahan PT Bumi Pari Asri. Lalu pada 2017, 3 warga lain yakni Baharuddin, Mastono, dan Mustaghfirin dijerat pasal Pungli karena memungut tiket masuk untuk pantai yang dikelola warga. 

Warga Pulau Pari telah mengelola pariwisata secara mandiri, termasuk mengembangkan Pantai Pasir Perawan, sejak 2011. Lalu pada 2015 PT Bumi Pari Asri datang dan mengklaim menguasai 90 persen wilayah pulau termasuk pemukiman warga.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/nelayan_pulau_pari_jadi_tersangka_pungli__koalisi_akan_ajukan_penangguhan/89151.html">Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Pungli</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/demi_penangguhan_penahanan_3_nelayan_pulau_pari__warga_berduyun_jadi_penjamin/89296.html">Demi Penangguhan Penahanan Nelayan Pari, Warga Lain Berduyun Jaminkan Diri</a>&nbsp;</b><br>
    

Pengacara Ajukan Eksepsi

Pengacara warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, akan mengajukan dua eksepsi atau keberatan atas dakwaan penyerobotan lahan yang warga sebut sebagai “upaya kriminalisasi”.

Pengacara LBH Rakyat Banten Tigor Hutapea menyatakan eksepsi pertama adalah kekuatan hukum Pintarso Adijanto. Sebab sertifikat miliknya telah dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman RI. Dengan demikian, klaim penyerobotan lahan seharusnya gugur.

"Nggak ada kekuatan apa-apa lagi dalam sertifikat itu untuk menyatakan bahwa Pintarso pemilik tanah itu," pungkasnya kepada wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Utara, Selasa (8/5/2018) siang.

"Sehingga dakwaan ini sudah nggak relevan lagi. Maka hakim harus memutuskan bahwa perkara ini nggak bisa diterima," terangnnya.

Tigor menambahkan, eksepsi kedua adalah surat dakwaan yang tidak sempurna. Dalam surat itu, jaksa menyebut terdakwa lain bernama Surdin, orang yang menjual tanah kepada Khatur, namun tidak menjelaskan peran Surdin dalam kasus ini.

“Jadi siapakah yang melakukan kejahatan, apakah yang dilakukan Surdin?” paparnya.

Awal April, Ombudsman menemukan maladministrasi atas 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pulau Pari. Hal ini dinyatakan setelah Ombudsman memeriksa Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Pemprov DKI Jakarta, ditambah investigasi ke lapangan. Ombudsman menyatakan terdapat penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum. 

Sengketa warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari Asri bermula pada 2015 lalu ketika perusahaan tersebut mengklaim 90 persen wilayah pulau. Sementara warga sudah puluhan tahun tinggal di situ dan mengelola pariwisata secara swadaya sejak 2011.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/pulau_surga_dalam_sengketa/90204.html">Ada Sengketa di Pulau Surga</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/lahan_warga_diserobot_pengembang__bpn_jakarta_diduga_lakukan_maladministrasi/89032.html">Lahan Diserobot Pengembang, BPN Diduga Lakukan Maladministrasi</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Pulau Pari
  • sengketa lahan
  • privatisasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!