BERITA

Sengketa Lahan di Tanjung Luwuk Banggai, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Sengketa Lahan di Tanjung Luwuk Banggai, Ini Rekomendasi Komnas HAM

KBR, Jakarta- Komnas HAM menyebut eksekusi lahan di Desa Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan tak pernah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan luas lahan yang disengketakan. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, dari pelaksanaan eksekusi hingga pengukuran tanah dan mengecek batas-batas wilayah, BPN tak pernah dilibatkan. mir meminta kepolisian menyelidiki  dugaan tindak pidana itu.

"Kepolisian kita minta mencegah terjadinya konflik supaya tidak jatuh korban. Kita juga meminta polisi melakukan penyidikan yang telah menimbulkan problem pidana di situ," kata Amiruddin kepada KBR di Kantor Komnas HAM, Kamis (31/5/18). 

Dia meminta pemerintah daerah  tetap mengupayakan pelayanan publik pada warga yang kini mengungsi di posko yang tak layak huni.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/03-2018/sengketa_lahan_di_banggai__dituding_hambat_warga_ini_penjelasan_polda_sulteng/95440.html">Sengketa Lahan di Banggai, Dituding Hambat Warga Ini Penjelasan Polda Sulteng</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/03-2018/eksekusi_sengketa_lahan_luwuk__seribuan_warga_telantar/95453.html">Eksekusi Sengketa Lahan Luwuk, Seribuan Warga Telantar </a> <span id="pastemarkerend"></span></b><br>
    

Eksekusi lahan Desa Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan, terjadi Senin (19/3). Warga menolak digusur karena mengantongi sertifikat hak milik. Penggusuran paksa atas tanah seluas 20 hektare merupakan tempat bermukim sekitar 1.400 ribu jiwa warga Tanjung Luwuk.

Komnas HAM menyebut, eksekusi dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Luwuk. Kemudian difasilitasi  TNI-Polri untuk mengamankan situasi. Namun, hal itu berujung pada pembubaran dan bentrokan. Tak lama kemudian, Kapolres Banggai, Kapolda Sulawesi Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, dimutasi oleh institusinya masing-masing.


Komnas HAM merekomendasikan ke Kapolda Sulawesi Tengah agar memastikan penanganan laporan kasus terkait kepemilikan lahan di Tanjung Luwuk berjalan sesuai prosedur. Serta informasi penanganannya disampaikan kepada pihak pelapor.


Kepada pemerintah daerah, Komnas HAM meminta Bupati Banggai beri perlindungan rasa aman, dan mencukupi kebutuhan logistik, air, dan listrik. Serta anak-anak yang masih sekolah difasilitasi pula oleh pemda agar tetap menjalankan aktivitasnya.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • luwuk
  • sengketa lahan
  • banggai
  • Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!